Berita Lampung

Tekab 308 Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus Curanmor, 8 Unit Motor Diamankan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CURANMOR - Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan saat menjelaskan ungkap kasus pencurian sepeda motor dan penadah motor curian di Lampung Tengah, Selasa (6/8/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Seorang pelaku curanmor atau pencurian dengan pemberatan (Curat) diciduk polisi setelah menggasak 3 unit motor di Kabupaten Lampung Tengah.

Selain menangkap pelaku curanmor berinisial BAM (29), warga Kampung Negri Agung, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah juga menangkap penadah motor curian dengan barang bukti 5 unit sepeda motor yang ada padanya.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan mengatakan, setelah BAM ditangkap, pihaknya melakukan pengembangan dan didapatlah seorang penadah berinisial AL (52), warga Kampung Sendang Asri, Kecamatan Sendang Agung Kabupaten Lampung Tengah.

"Dari pelaku dan penadah yang kami amankan, ditemukan 8 unit motor hasil curian yang terdiri dari 3 unit motor dari pelaku BAM, dan 5 unit motor ada pada AL," ungkap Devrat, Rabu (6/8/2025).

Devrat menjelaskan, kronologi ungkap kasus tersebut bermula saat pihaknya menerima laporan kasus pencurian sepeda motor milik AG (29), warga Kampung Karang Jati, Kecamatan Selagai Lingga.

Korban melaporkan bahwa sepeda motor Honda Genio miliknya dengan Nopol BE 2739 IF hilang saat diparkir di dalam pagar rumah, pada Minggu (29/7/2025) sekitar pukul 11.53 WIB.

“Saat memeriksa keadaan sekitar rumah, korban terkejut karena sepeda motornya yang diparkir di halaman sudah tidak ada,” kata AKP Devrat.

Berdasarkan laporan tersebut, lanjutnya, Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah segera melakukan penyelidikan. 

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian adalah BAM, asal Kampung Negri Agung, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah.

“Saat kami melakukan penggerebekan di rumah tersangka BAM, kami menemukan 3 unit sepeda motor hasil curiannya,” ungkapnya.

Kasat melanjutkan, polisi kemudian melakukan pengembangan dari BAM, dan sebagian motor hasil curiannya telah dijual kepada penadah berinisial AL (52), warga Kampung Sendang Asri, Kecamatan Sendang Agung Kabupaten Lampung Tengah.

Setelah itu, petugas melanjutkan penggerebekan di rumah AL dan berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor yang diduga hasil curian.

“Ada 5 unit sepeda motor dengan berbagai jenis di rumah penadah AL, dan diduga yang bersangkutan kerap melakukan transaksi jual beli kendaraan hasil curian,” tambahnya.

Kini, lanjut Devrat, BAM dan AL berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

Polisi menjerat BAM dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Sementara AL dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan,  ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.

Adapun rincial barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolres Lampung Tengah sebagai berikut :

- 1 unit sepeda motor Honda Genio BE 2739 IF (milik korban AG)

- 1 unit sepeda motor  Honda Beat warna abu-abu (tanpa plat nomor)

- 1 unit sepeda motor  Honda Beat warna merah-putih (tanpa plat nomor)

- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih-biru

- 1 unit sepeda motor  Honda Beat warna kuning.

"3 unit sepeda motor  lainnya, kata Kasat, saat ini diamankan di Polsek Selagai Lingga," terangnya.

AKP Devrat mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dengan ciri-ciri tersebut untuk datang langsung ke Polres Lampung Tengah dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.

“Kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, silahkan datang untuk memeriksa motor yang ada dengan membawa bukti kepemilikan yang sah,” pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Berita Terkini