Kemudian terkait pemeriksaan saat ini prosesnya masih berjalan termasuk proses pemeriksaan panitia dan lainnya dalam rangka penyidikan.
Pihak kampus yakni dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (FEB Unila) akan diperiksa terkait kegiatan diksar tersebut resmi atau tidak.
"Jadi penetapan tersangka saat ini memang belum, masih menunggu hasil laboratorium, nunggu hasil pemeriksaan. Kemudian gelar perkara baru ditentukan siapa tersangkanya dan pasalnya," ucap Kompol Zaldy.
Sementara itu, Icen Amsterly, kuasa hukum korban Pratama Wijaya Kusuma, dari LBH Sungkai Bunga Mayang mengharapkan agar Polda Lampung segera menetapkan tersangka diksar maut.
"Kami berharap secepatnya ada tersangka dari kasus diksar hingga menghilangkan nyawa orang lain tersebut," kata Icen Amsterly.
Ia mengatakan, ada 20 alumni yang telah diserahkan nama-namanya dan baru diperiksa 10 orang.
"Dari hasil konformasi kepada penyidik bahwa dari 20 nama alumni baru 10 orang yang dilakukan pemeriksaan, artinya kurang 10 orang lagi untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Icen.
"Kami mendesak agar Polda Lampung harus periksa semua yang terlibat dengan harapan rasa keadilan didapatkan korban," terusnya.
Pihaknya juga sudah mengkonfirmasi ulang bahwa hasil ekshumasi sudah keluar, akan tetapi belum dibaca oleh dokter forensik.
.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)