Saat penggerebekan, kata Eko, kedua gubuk tersebut sudah dimusnahkan oleh petugas dengan cara dibakar.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga sedang melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Gunung Sugih, salah satunya di Kampung Komering Putih.
"Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)