Kemudian kopi harus diminum melewati tengah malam antara jam 1 dinihari sampai 4 dinihari.
"korban selepas menerima bingkisan kopi tersebut lalu menuju ke TKP di lokasi pemecahan batu Kalirambut Desa Mereng Pemalang. Di situ korban meminum kopi tersebut yang ternyata kopi ini telah dicampur dengan bubuk racun potas," terangnya.
Selepas meminum kopi beracun itu, kedua korban baru merasakan efeknya selang 2 jam kemudian.
Kedua korban lalu ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Minggu (10/8/2025) pukul 09.00 WIB.
"Di lokasi korban ditemukan sisa kopi yang masih sedikit. Mulutnya berbusa," ungkap Dwi.
Pernah di Penjara di Nusakambangan
Dwi menyebut, tersangka Ibin pernah dipenjara di Nusakambangan dengan kasus serupa di tahun 2004.
Pada kasus sebelumnya, Ibin membunuh lebih dari dua orang.
Ketika itu, Ibin divonis hukuman pidana penjara 20 tahun.
Tersangka hanya menjalani hukuman selama 15 tahun.
"Tersangka baru keluar dari penjara tahun 2019. Mungkin ada remisi dan pengurangan hukuman sehingga hanya menjalani masa tahanan selama 15 tahun," katanya.
Dalam kasus pembunuhanan kedua ini, Dwi menyebut tersangka dijerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. "Proses kasus ini masih berjalan, penyidik masih melengkapi alat bukti lainnya," tuturnya.
Bermula dari Persoalan Utang
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pemalang, AKP Johan Widodo mengatakan, korban terjerat tipu daya tersangka saat curhat memiliki utang sebesar Rp150 juta.
"Korban punya utang Rp150 juta. Curhat ke tersangka yang dikenal sebagai dukun. Korban lalu diajak ritual biar utang lunas," ujarnya di Mapolda Jateng.