"Kemarin kami amankan ke-11 orang tersebut. Jadi empat motor itu berhasil diamankan," lanjut Aldi.
Dari pemeriksaan, pihaknya menetapkan dua orang jadi tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan dan kami sudah melakukan gelar perkara untuk ke-11 orang ini untuk sementara ya dua orang dijadikan tersangka inisial HMN dan inisial RG," ujarnya.
HMN, lanjut Aldi, merupakan pelaku yang memukul korban menggunakan pemukul baseball.
"Barang bukti atau stik baseball ini dibuang oleh pelaku, jadi kami masih dalam pencarian. Sedangkan untuk ke-9-nya, ini masih kami dalami," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Lalu Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP mengenai penganiayaan yang berakibat fatal.
Masih SMK
Aldi menuturkan, para pelaku ini berasal dari sekolah di sekitar Kecamatan Baleendah dan sebagian besar masih duduk di bangku SMK.
Bahkan, lanjutnya, ada yang masih SMP.
"Para pelaku berasal dari lima sekolah di sekitar Baleendah. Sebagian besar dari SMK, dan ada satu orang masih duduk di bangku SMP," ujarnya kepada TribunJabar.id, Kamis (21/8/2025).
Para pelaku ini saling mengenal di sebuah warung tempat nongkrong yang juga jadi tempat penitipan sepeda motor.
Dari pertemuan itu, mereka akhirnya membuat grup WhatsApp dan sering keluar bersama.
"Jadi hasil keterangan pemeriksaan, mereka menjelaskan awalnya mereka mengenal dari warung tempat menyimpan motor,"
"Dari situlah saling perkenalan, kemudian mereka membuat grup namanya Bandung Selatan High," katanya.