Berita Terkini Nasional

Penyidik KPK Tangkap Immanuel Ebenezer Setelah OTT Irvian Bobby Mahendro

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WAMENAKER TERSANGKA — KPK menetapkan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dalam konstruksi perkara, Wamenaker yang biasa dipanggil Noel ini diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor.

Sosok Irvian Bobby Mahendro 

Jabatan terakhirnya sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker (2022–2025).

Irvian memiliki latar belakang pendidikan S1 Teknik Mesin dan S2 Manajemen.

Irvian sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan Norma Kelembagaan dan Keahlian K3.

Peran Noel di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan peran Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker.

Menurut Setyo, Noel dijadikan tersangka karena ia berperan dalam membiarkan terjadinya pemerasan pengurusan sertifikat K3 ini, terlebih dengan statusnya sebagai Wamenaker.

Tak cukup dengan mengetahui dan membiarkan saja, Noel disebut ikut meminta hasil dari tindakan pemerasan pengurusan sertifikat K3 tersebut.

Sehingga bisa dipastikan seluruh tindak pidana pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker ini memang dilakukan atas sepengetahuan Noel.

"Dia tahu, membiarkan, bahkan meminta, jadi artinya proses yang dilakukan oleh tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan)," kata Setyo dalam konferensi pers KPK, Jumat (22/8/2025).

Dalam kasus pemerasan ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar dan satu kendaraan bermotor roda dua.

Daftar Tersangka

Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengumpulan uang ilegal sebesar Rp 81 miliar sejak tahun 2019 dari perusahaan jasa K3 (PJK3).

Para tersangka, yang terdiri dari pejabat di lingkungan Kemnaker dan pihak swasta, dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Berikut identitas lengkap para tersangka:

Halaman
123

Berita Terkini