TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Indramayu - Motif Bripda Alvian Maulana Sinaga bunuh kekasihnya, Putri Apriyani (24), akhirnya terkuak setelah ponsel atau HP miliknya tertinggal di TKP.
Dari HP Bripda Alvian terungkap jika oknum polisi itu melakukan tindakan pembunuhan lantaran ingin menguasai harta korban yakni uang.
Ya, sebelum pergi dari kamar kos Putri, Bripda Alvian ternyata sempat mengirimkan uang dari rekening Putri ke rekeningnya sebesar Rp 32 juta.
Putri Apriyani ditemukan meninggal dunia dalam kondisi gosong terbakar di dalam kamar kosnya, di Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Sabtu (9/8/2025).
Pembunuhan adalah suatu tindakan kriminal yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja dan melawan hukum. Tindakan ini merupakan satu di antara tindak pidana paling serius dalam sistem hukum.
Dalam hukum pidana Indonesia, pembunuhan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya di Bab XIX.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunJateng.com, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku setelah menemukan ponsel milik pacar korban, Bripda Alvian Maulana Sinaga, yang tertinggal di lokasi kejadian.
Oknum polisi yang bertugas di Polres Indramayu itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menghabisi nyawa kekasihnya demi menguasai uang puluhan juta rupiah milik korban.
Toni RM, pengacara keluarga korban, menyebut motif pembunuhan ini berkaitan dengan uang kiriman dari ibu korban yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Hong Kong.
"Diduga motifnya karena Bripda Alvian Maulana Sinaga berusaha menguasai uang milik Putri," kata Toni RM kepada Tribuncirebon.com, Jumat (15/8/2025).
Berdasarkan rekening koran tabungan korban, Toni menjelaskan adanya aliran dana yang mengarah ke tersangka. Pada 4 Agustus 2025, masuk Rp 16,5 juta dan tambahan Rp 4 juta ke rekening Putri. Tiga hari kemudian, pada 7 Agustus 2025, kembali masuk Rp 16,5 juta. Total uang yang dikirim ibu Putri mencapai Rp 37 juta.
Namun, sehari kemudian atau pada 8 Agustus 2025 dini hari, tercatat ada transfer sebesar Rp 32 juta dari rekening Putri Apriyani ke rekening Bripda Alvian.
"Saldo akhir di rekening Putri tinggal Rp 92 ribu," jelas Toni RM.
Keesokan harinya, Sabtu (9/8/2025) pagi, Putri ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tubuh terbakar.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel dan sepeda motor milik tersangka yang tertinggal. Saksi juga melihat keduanya sempat bersama pada malam sebelum korban tewas.