TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Indramayu - Motif Bripda Alvian Maulana Sinaga bunuh kekasihnya, Putri Apriyani (24), akhirnya terkuak setelah ponsel atau HP miliknya tertinggal di TKP.
Dari HP Bripda Alvian terungkap jika oknum polisi itu melakukan tindakan pembunuhan lantaran ingin menguasai harta korban yakni uang.
Ya, sebelum pergi dari kamar kos Putri, Bripda Alvian ternyata sempat mengirimkan uang dari rekening Putri ke rekeningnya sebesar Rp 32 juta.
Putri Apriyani ditemukan meninggal dunia dalam kondisi gosong terbakar di dalam kamar kosnya, di Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Sabtu (9/8/2025).
Pembunuhan adalah suatu tindakan kriminal yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja dan melawan hukum. Tindakan ini merupakan satu di antara tindak pidana paling serius dalam sistem hukum.
Dalam hukum pidana Indonesia, pembunuhan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya di Bab XIX.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunJateng.com, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku setelah menemukan ponsel milik pacar korban, Bripda Alvian Maulana Sinaga, yang tertinggal di lokasi kejadian.
Oknum polisi yang bertugas di Polres Indramayu itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menghabisi nyawa kekasihnya demi menguasai uang puluhan juta rupiah milik korban.
Toni RM, pengacara keluarga korban, menyebut motif pembunuhan ini berkaitan dengan uang kiriman dari ibu korban yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Hong Kong.
"Diduga motifnya karena Bripda Alvian Maulana Sinaga berusaha menguasai uang milik Putri," kata Toni RM kepada Tribuncirebon.com, Jumat (15/8/2025).
Berdasarkan rekening koran tabungan korban, Toni menjelaskan adanya aliran dana yang mengarah ke tersangka. Pada 4 Agustus 2025, masuk Rp 16,5 juta dan tambahan Rp 4 juta ke rekening Putri. Tiga hari kemudian, pada 7 Agustus 2025, kembali masuk Rp 16,5 juta. Total uang yang dikirim ibu Putri mencapai Rp 37 juta.
Namun, sehari kemudian atau pada 8 Agustus 2025 dini hari, tercatat ada transfer sebesar Rp 32 juta dari rekening Putri Apriyani ke rekening Bripda Alvian.
"Saldo akhir di rekening Putri tinggal Rp 92 ribu," jelas Toni RM.
Keesokan harinya, Sabtu (9/8/2025) pagi, Putri ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tubuh terbakar.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel dan sepeda motor milik tersangka yang tertinggal. Saksi juga melihat keduanya sempat bersama pada malam sebelum korban tewas.
Toni menambahkan, beberapa hari sebelum kejadian, Alvian sempat menghubungi seorang saksi bernama Rina untuk meminjam namanya sebagai jaminan pinjaman bank.
"Saya menduga, motifnya ini sepertinya cekcok karena uang," ujar Toni.
Polda Jawa Barat memastikan status Alvian sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan juga kabur setelah melakukan aksinya, maka telah diterbitkan surat DPO," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan.
Ditangkap di NTB
Setelah buron hampir dua pekan, Bripda Alvian akhirnya ditangkap tim gabungan pada Sabtu (23/8/2025) di sebuah saung di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penangkapan dipimpin Kepala Satuan Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, dengan melibatkan personel bersenjata dari Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, Polres Dompu, dan Polsek Hu’u.
Dalam rekaman video penangkapan yang beredar di media sosial, Alvian terlihat pasrah dan tidak melakukan perlawanan.
Saat ditangkap, ponselnya kembali diamankan sebagai barang bukti utama yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan tersebut.
Keluarga korban menyambut lega kabar penangkapan ini, meski mereka masih menunggu keterangan resmi dari Polres Indramayu.
Penangkapan Viral
Jagat maya dihebohkan atas satu video yang beredar terkait penangkapan Bripda Alvian Maulana Sinaga, terduga pembunuh sadis Putri Apriyani.
Pria yang telah mencoreng nama institusi kepolisian tersebut saat ini menjadi buronan polisi. Selama 2 pekan lebih, polisi telah memburu Bripda Alvian lantaran tindakannya.
Bripda Alvian tak hanya diduga melakukan pembunuhan sadis terhadap Putri Apriyani, yang disebut-sebut merupakan sang kekasih, dengan cara dibakar. Tetapi, oknum polisi itu juga menguras isi rekening Putri sebesar Rp 32 juta.
Pembunuhan adalah suatu perbuatan menghilangkan nyawa orang lain yang melanggar hukum dan/atau dilakukan dengan sengaja, baik dilakukan oleh satu orang maupun beberapa orang.
Pelakunya dapat diancam pidana penjara hingga hukuman mati, tergantung pada jenis dan unsur pembunuhan tersebut.
Kehebohan atas viralnya video penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (23/8/2025). Dalam video viral tersebut, Bripda Alvian dikabarkan berhasil dibekuk tim gabungan kepolisian di wilayah Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam video yang beredar, suasana dramatis terlihat saat aparat mendekati sebuah bangunan kayu sederhana di perkampungan sepi. Beberapa polisi berpakaian preman, mengepung seorang pria muda yang tampak gelisah. Pria tersebut diduga kuat adalah Bripda Alvian.
Detik-detik tegang itu memperlihatkan aparat dengan sigap mengamankan tersangka. Alvian sempat berusaha menghindar, namun langsung digiring dan diborgol. Di akhir video, tampak pemuda asal Medan, Sumatera Utara, itu digelandang menjauh dari lokasi menuju ke satu mobil.
Sementara beberapa warga sekitar terlihat menyaksikan dari kejauhan. Informasi yang dihimpun menyebut, Alvian ditangkap saat menunggu angkutan untuk berpindah ke tempat lain. Keberadaannya terendus di satu perkampungan terpencil, hingga akhirnya tim kepolisian berhasil menangkap tanpa perlawanan berarti.
Kabar penangkapan ini disambut meluas oleh warganet. Kolom komentar media sosial dipenuhi apresiasi kepada jajaran Polres Indramayu, Polda Jabar, serta Polsek setempat yang terlibat dalam perburuan panjang ini. Publik menilai, keberhasilan ini menjadi jawaban atas keresahan keluarga korban sekaligus membuktikan keseriusan Polri.
Namun, sejauh ini belum ada keterangan resmi dari Polres Indramayu maupun Polda Jabar untuk memastikan kebenaran informasi penangkapan tersebut. Meski begitu, sepintas wajah pria dalam video terlihat sangat mirip dengan foto Bripda Alvian yang sebelumnya banyak beredar di media.
Seperti diketahui, Bripda Alvian menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Putri Apriyani di Indramayu. Tak hanya membunuh, Alvian juga diduga menguras uang Rp 32 juta milik korban.
Penangkapan ini, jika benar adanya, akan menjadi akhir dari pelarian yang penuh tanda tanya, sekaligus awal dari proses hukum yang ditunggu-tunggu masyarakat.
Seragam Tertinggal
Seragam milik Bripda Alvian Maulana Sinaga tertinggal di kamar kos Putri Apriyani, jadi bukti yang menguatkan siapa pelaku pembunuhan.
Putri ditemukan tewas dalam kondisi gosong terbakar di kamar kosnya di di Blok Ceblok Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Sabtu (9/8/2025).
Penemuan seragam dinas milik Bripda Alvian di kamar kos tersebut dikonfirmasi kuasa hukum keluarga Putri Apriyani, Toni RM.
Awalnya, tak ada yang mengetahui siapa orang terakhir yang bersama Putri. Namun, setelah dilakukan pengecekan kamera pengawas alias CCTV, baru diketahui ternyata Bripda Alvian yang bersamanya.
Kini, Bripda Alvian diburu rekannya sesama polisi. Ia diduga kuat menjadi dalang di balik kematian tragis Putri Apriyani di dalam kamar kosnya
Pihak kepolisian pun telah mengonfirmasi jika Bripda Alvian Maulana Sinaga telah resmi dipecat dari kepolisian secara tidak hormat.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini terungkap usai Polda Jabar menggelar sidang etik untuk dirinya pada Kamis (14/8/2025).
Dikutip dari TribunJabar.id, PTDH adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap Pegawai Negeri pada Polri karena sebab-sebab tertentu.
Selain diberhentikan, oknum polisi sekaligus pacar Putri Apriyani tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan saat dikonfirmasi Tribuncirebon.com lewat pesan singkat, Jumat (15/8/2025).
Selain itu, disampaikan Hendra, Polda Jabar juga sudah menerbitkan surat DPO untuk Bripda Alvian Maulana Sinaga karena kabur usai melakukan aksinya tersebut.
“Karena yang bersangkutan juga kabur setelah melakukan aksinya maka telah diterbitkan juga surat DPO,” ujar dia.
Pemberhentian tidak dengan hormat ini juga dikonfirmasi oleh kuasa hukum keluarga Putri Apriyani, Toni RM.
Saat sidang etik itu, Toni RM turut mendampingi keluarga Putri Apriyani memberikan keterangan di Polda Jabar.
“Kami di sana memenuhi undangan untuk ikut sidang etik dan alhamdulillah hasilnya yang bersangkutan diberhentikan,” ujar dia.
Tersangka kematian Putri Apriyani mengarah kepada Bripda Alvian Maulana Sinaga, kata Toni RM, tidak terlepas dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Indramayu.
Pertama ditemukan rekaman CCTV korban sedang bersama Bripda Alvian Maulana Sinaga di dalam kamar kos tersebut.
Kemudian Bripda Alvian Maulana Sinaga kabur dengan keadaan kebingungan jalan kaki keluar dari kosan.
Dari pantauan CCTV yang diselidiki polisi, ia kabur ke arah Cirebon dan turun dari mobil elf di wilayah Celancang Cirebon.
Toni RM menyampaikan, hingga saat ini pihak kepolisian pun masih berusaha mencari dan menangkap Bripda Alvian Maulana Sinaga.
Selain itu, bukti lainnya, kata Toni RM, di dalam kamar kos Putri Apriyani juga ditemukan seragam dinas milik Bripda Alvian Maulana Sinaga.
Kemudian ada pula sepatu, ponsel, hingga motor yang juga ditemukan polisi.
“Maka kuat sudah memang pelaku dugaan tindak pidana pembunuhan ini mengarah kepada Bripda Alvian Maulana Sinaga,” ujar dia.
Toni RM mewakili pihak keluarga dalam hal ini memberi apresiasi lebih kepada Polri yang sudah memecat Bripda Alvian Maulana Sinaga.
“Karena alat bukti sudah sangat kuat dari rekaman CCTV, seragam, dan lain-lain, semuanya bukti sudah sangat kuat,” ujar dia.
“Sehingga tidak ada alasan bagi Polri mempertahankan orang yang sangat keji, sangat kejam, sangat biadab ini,” lanjut Toni RM.
Berita selanjutnya Keberadaan Dalang Penculikan Bos Bank BUMN Dibongkar Bu RT Saat Izin Tinggal