TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, NTB - Motif Imam Hidayat (31) bunuh pacarnya pacarnya inisial N (27) dan mengecor jasadnya di dalam sumur sedalam tiga meter. Peristiwa terjadi di rumah pelaku Imam Hidayat di Perumahan Griya Perembun Asri, Desa Perampuan, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Minggu (10/8/2025).
Pelaku Imam Hidayat membunuh korban karena cemburu. Sebelum ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan, N sempat dilaporkan hilang selama 13 hari dan ditemukan tewas di dalam sumur rumah Imam Hidayat.
Kondisi jasad dicor di dalam sumur sedalam tiga meter dengan kepala berada di bawah. Korban merupakan janda anak satu yang tinggal di Desa Beleke, Kecamatan Gerung, Lombok Barat.
Jarak rumah korban ke rumah tersangka sekitar 9 kilometer atau menempuh perjalanan sekitar 20 menit menggunakan sepeda motor.Korban dan tersangka menjalin asmara sejak tiga tahun lalu dan berencana menikah.
Berdasarkan keterangan tersangka, motif pembunuhan karena N masih berkomunikasi dengan mantan pacar melalui media sosial. Tersangka yang seorang duda mengajak N ke rumahnya dan telah merencanakan pembunuhan.
Kasatreskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, menerangkan korban tiba di rumah tersangka sekitar pukul 08.00 WITA dan terlibat cekcok pukul 12.00 WITA. "Pelaku yang sudah dikuasai emosi tidak dapat menahan diri," tuturnya, dikutip dari TribunLombok.com.
Imam Hidayat memukul korban berulang kali dan menembaknya hingga tewas. Untuk menyembunyikan kasus pembunuhan, jasad dimasukkan ke sumur yang berada di area dapur.
"Kemudian ditimbun dengan campuran pasir dan semen hingga tertutup rapat," terangnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni senapan, proyektil, celana pendek jeans, celana panjang legging, celana dalam, kain sarung, dan selimut tidur milik korban. Selama ini tetangga tersangka tak mencium bau karena sumur dicor berlapis-lapis.
Tersangka langsung melarikan diri dan ditangkap di rumah orang tuanya di Mataram, NTB. Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga tahap pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan," sambungnya.
Kirim Pesan Palsu ke Keluarga Korban
Imam mengambil handphone korban dan mengirim pesan palsu ke keluarga yakni "Saya mau berangkat ke Singapura bersama teman-teman". Hal itu dilakukan untuk menyembunyikan kematian korban.
Jasadnya ditemukan 13 hari kemudian dalam kondisi membusuk di dalam sumur. Kakak sepupu korban, Ahmad Ridwan, menerangkan pelaku sering melakukan kekerasan ke korban selama pacaran.
“Dia itu pacar yang posesif. Pernah sampai menampar Nurminah di tempat kerja." "Belum lagi ancaman-ancaman mengarah ke teror yang dilakukan lewat WA atau telepon, bahkan ada kata-kata ingin membunuh,” paparnya, Senin (25/8/2025).