Berita Terkini Nasional
Polda Jabar Pastikan Bakal Hadir di Sidang Praperadilan Pegi Pekan Depan
Polda Jabar memastikan tim kuasa hukum mereka akan hadir dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
Tribunlampung.co.id, Bandung - Polda Jabar memastikan tim kuasa hukum mereka akan hadir dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
Adapun jadwal selanjutnya sidang praperadilan Pegi Setiawan akan digelar pada Senin (1/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.
Diketahui, Pegi Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi pada 8 tahun silam. Disebut sebagai buronan selama 8 tahun, akhirnya Pegi ditangkap jajaran kepolisian pada Selasa (21/5/2024) pukul 18.28 WIB. Jajaran Polda Jabar menangkap Pegi di Bandung tanpa perlawanan.
Tim kuasa hukum Polda Jabar tidak hadir saat sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, karena ada agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Mapolda Jabar, Selasa (25/6/2024) malam.
Jules Abraham Abast mengaku, pihaknya telah menerima pemberitahuan terkait jadwal sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Namun, tim kuasa hukum yang telah ditunjuk harus mengikuti agenda kepolisian yang sudah terjadwal sebelumnya.
"Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada tanggal 24 Juni 2024."
"Namun dikarenakan Polda Jabar telah teragendakan kegiatan yang sudah ada sebelumnya, sehingga pada sidang praperadilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," ujar Jules Abraham Abast.
Menurutnya, agenda sidang selanjutnya pada 1 Juli 2024, pihaknya dipastikan bakal hadir dan telah menyiapkan materi untuk persidangan.
"Kami meyakini tim kuasa hukum dari Polda Jabar akan menghadiri kegiatan tersebut praperadilan pada jadwal berikutnya dan akan menyiapkan materi persidangan yang telah disiapkan tim kuasa hukum Polda Jabar," katanya.
Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan ditunda hingga 1 Juli 2024 lantaran tidak dihadiri Kuasa Hukum dari Polda Jabar selaku termohon.
Hakim Juga Kecewa
Sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon ditunda hingga 1 Juli 2024.
Hal itu disebabkan kuasa hukum dari Polda Jabar tak hadir pada sidang yang digelar di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).
| Sidang Kasus “Tongtek Maut” di PN Pati Ricuh, Mobil Tahanan Diserang Massa |
|
|---|
| Anak Satpol PP Berhenti Sekolah Gara-gara SK Digadaikan Pimpinan Rp100 Juta |
|
|---|
| Reaksi Nurul Sahara Seusai Tahu Yai Mim Meninggal, Sampaikan Ucapan Duka Cita |
|
|---|
| Penyebab Yai Mim Tewas Dalam Tahanan, Polisi Beri Penjelasan Kronologisnya |
|
|---|
| Warga Geger, Niat Gotong Royong Malah Temukan Jenazah Sudah Kering Dalam Mobil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Polda-Jabar-Pastikan-Bakal-Hadir-di-Sidang-Praperadilan-Pegi-Pekan-Depan.jpg)