Berita Lampung
Kejari Lampung Timur Imbau Kepsek SD Tak Bermain Judi Online
Kejari Lampung Timur mengimbau kepada Kepsek Sekolah Dasar di Kabupaten Lampung Timur untuk tidak bermain judi online.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Kejaksaan Negeri atau Kejari Lampung Timur mengimbau kepada Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Lampung Timur untuk tidak bermain judi online (judol).
Kajari Lampung Timur, Agus Ba'ka Tangdiling mengimbau kepada kepsek untuk tidak bermain judol pada kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Timur.
Kegiatan penyuluhan yang dilakukan Kajari kepada Kepsek se-Lamtim itu juga didampingi Kasi Intelijen Kejari Lamtim, Muhammad Rony, Kasubsi Ekonomi Rizky Ramadhan, serta Jaksa Bidang Intelijen Rudi Arlansyah, dan Muhammad Edy Priyono.
Kajari mengingatkan kepada seluruh Kepsek SD di Lampung Timur untuk tidak bermain judi online, dikarenakan hal itu merupakan tindakan yang melanggar hukum
"Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak integritas dan moral para pendidik," ujar dia, Rabu (17/7/2024).
Tak hanya itu, lanjut Kajari, pihaknya juga melakukan imbauan tentang pentingnya pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hal ini sesuai dengan tugas, dan kewenangan Kejaksaan tentang pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS.
Agus Ba'ka juga menambahkan, kejaksaan memiliki tugas, dan wewenang dalam mengawasi penggunaan dana BOS agar tidak disalahgunakan.
"Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai aturan-aturan hukum yang berlaku," paparnya.
Ia berharap, kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan Kejari Lamtim ini dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan kepsek.
Sehingga kepsek dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
"Kejaksaan Negeri Lampung Timur berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan hukum demi terciptanya pengelolaan dana pendidikan yang transparan dan akuntabel," tukasnya.
Sementara, Kepala Disdikbud Lamtim, Marsan, menyebut, penyuluhan dan penerangan hukum yang dilaksanakan oleh kejari setempat sangat penting untuk memberikan wawasan hukum kepada Kepsek.
Khususnya dalam mengelola dana BOS.
"Dengan pemahaman hukum yang baik, diharapkan tidak ada penyalahgunaan dana yang terjadi di sekolah-sekolah," tutur Marsan.
"Saya sangat mengapresiasi inisiatif ini dan berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan secara berkala," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)
| Dirjen Kemendagri: Musrenbang untuk Selaraskan Kebijakan Pusat dan Daerah |
|
|---|
| Antisipasi El Nino Godzilla, Pemkab Lampung Selatan Minta Petani Percepat Masa Tanam |
|
|---|
| Kalahkan Sumsel, Baveti Metro Kampiun Kejurnas Lantip Open 2026 |
|
|---|
| Eva Dwiana Tinjau Pembangunan BLK, Berharap Jadi Solusi bagi Anak Putus Sekolah |
|
|---|
| Dua Pemuda asal Tanggamus Lampung Curi Motor untuk Beli Sabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kajari-Lampung-Timur-Agus-Baka-Tangdiling.jpg)