Berita Lampung

ASN Lampung Utara Terlibat Korupsi Proyek Disperkim Segera Jalani Sidang

Dua ASN di Lampung Utara terlibat dugaan kasus tindak pidana korupsi di Disperkim segera menjalani persidangan.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Kejati Lampung
Proses penangkapan dua ASN Lampung Utara perkara dugaan korupsi oleh Kejati Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dua aparatur sipil negara (ASN) di Lampung Utara yang terlibat dugaan kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan konsultasi perencanaan pada bidang perumahan di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Lampung Utara segera menjalani persidangan.

Keduanya diketahui adalah WP dan AA.

Kejati Lampung telah melakukan pelimpahan berkas perkara kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Pelimpahan mencakup berkas perkara dua orang terdakwa dan barang bukti.

Adapun, pelimpahan tersebut dilakukan pada Rabu (7/8/2024).

"Kejati Lampung sudah melakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang," kata Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan.

Untuk informasi, korupsi kedua ASN tersebut dilakukan pada kegiatan konsultasi perencanaan pada bidang perumahan di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Lampung Utara.

Tepatnya pada kegiatan-kegiatan perencanaan pada proyek jasa konsultasi, survey pendataan dan verifikasi RTLH di Lampung Utara.

Adapun dugaan korupsi dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2024, atau empat tahun berturut.

Para terdakwa dengan sengaja bersama-sama mencari dan meminjam perusahaan untuk digunakan seolah-olah sebagai Penyedia Pekerjaan dalam kegiatan tersebut.

Namun faktanya untuk pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri dengan membuatkan surat pertanggungjawaban fiktif. 

Berdasarkan laporan akuntan publik, penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara itu, telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.751.088.007,00.

Terhadap keduanya diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang -Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP Pasal 64 KUHP.  

(Tribunlampung.co.id / Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved