Berita Lampung
Mahasiswa Eksibisionis di Lampung Wajib Lapor Polisi
mahasiswa G yang sebelumnya dinyatakan tersangka, dan setelah kejiwaannya diperiksa ternyata mengalami gangguan psikologis.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Mahasiswa eksibisionis di Lampung berinisial G wajib lapor polisi.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Edi Sabhara Purba mengatakan, mahasiswa G yang sebelumnya dinyatakan tersangka, dan setelah kejiwaannya diperiksa ternyata mengalami gangguan psikologis.
"Pelaku eksibisionis setelah tes psikologi di RS A Dadi Tjokrodipo dinyatakan mengalami gangguan psikologis," kata Iptu Edi Sabhara Purba, Kamis (10/10).
Karena gangguan psikologis tersebut tersangka nekt melakukan aksi nekatnya tersebut. "Karena kondisinya pelaku tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor," kata Iptu Edi.
Alasan lain tidak menjalani penahanan karena pelaku selama ini nihil laporan kepada pihak kepolisian. Kendati tidak ditahan, dia melanjutkan, pelaku wajib lapor dua kali seminggu ke Polresta Bandar Lampung.
Dia menambahkan pelaku eksibisionis tersebut juga harus menjalani rehabilitasi dengan mengikuti konseling dua hingga tiga kali seminggu dengan psikolog.
Hasil konseling dengan psikolog juga wajib dilaporkan kepada Polresta Bandar Lampung. Adapun hasil pemeriksaan konseling baru keluar pada 7 Oktober lalu.
Sebelumnya, mahasiswa teknik di kampus negeri di Provinsi Lampung, berinisial G ditetapkan tersangka setelah terlibat tindakan eksibisionis, Senin (30/9).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, pelaku G berbuat eksibisionis di salah satu minimarket berhasil diamankan polisi.
Mahasiswa itu ditetapkan tersangka setelah menjalani serangkaian penyelidikan hingga penyidikan.
Saat pemeriksaan mahasiswa G mengaku tidak sadar saat melakukan perbuatan eksibisionis.
Namun setelah penyidik memperlihatkan video yang berisi tindakan eksibisionisnya, dia pun akhirnya mengakui.
"Kami mendalami psikologi yang bersangkutan, apakah normal atau tidak," kata Kompol Mukhammad Hendrik.
Dari hasil pemeriksaan juga, pelaku diketahui sudah empat kali berbuat eksibisionis di lokasi minimarket yang sama.
Pria tersebut terancam dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 terkait Pornografi dan atau pasal 281 KUHPidana terkait Perbuatan Cabul di Muka Umum, dengan ancaman hukuman 5-10 tahun penjara.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID )
| Hakim Tolak Perlawanan Dendi Ramadhona, Sidang Korupsi SPAM Pesawaran Berlanjut |
|
|---|
| Batal ke Makassar, Wamendagri Sidak Bandar Lampung, Puji Efisiensi 20 Persen |
|
|---|
| Ketua Pansus DPRD Lampung Selatan Usir ASN yang Ngobrol saat Rapat |
|
|---|
| Dua Mahasiswa Unila Tewas dalam Kecelakaan di Tugu Cokelat Pesawaran Lampung |
|
|---|
| Daftar 3 Calon Direktur RSPTN Unila, Ini Nama-namanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Mahasiswa-Eksibisionis-di-Lampung-Alami-Gangguan-Psikologis.jpg)