Berita Lampung

SKD PPPK Lampung Selatan Dilaksanakan pada 3-7 Desember 2024

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) PPPK Lampung Selatan sudah dimulai 3-7 Desember 2024.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: taryono
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Plt Kabag BKD Lampung Selatan Tirta Saputra, Rabu (4/12/2024). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) PPPK Lampung Selatan sudah dimulai 3-7 Desember 2024.

"SKD dimulai 3-7 Desember 2024. Berlokasi di Universitas Saburai Bandar Lampung Jalan Imam Bonjol No.486, Langkapura, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung," ujar Plt Kabag BKD Lampung Selatan Tirta Saputra, Rabu (4/12/2024).

Ia menyebut materi seleksi kompetensi terdiri dari beberapa aspek sebegaia berikut:

Kompetensi teknis, yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

Kompetensi manajerial, yang bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, meliputi kompetensi integritas kerjasama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.

Kompetensi sosial kultural, yang bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berintegrasi dengan masyarakat majemuk yang memiliki keberagaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip.

Yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki kepekaan terhadap keberagaman, kemampuan berhubungan sosial, kepekaan terhadap pentingnya persatuan dan empati.

Wawancara dengan menggali informasi non kognitif, yang bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu kejujuran, komitmen, keadiian, etika, dan kepatuhan.

Prosedur Pelaksanaan Seleksi Kompetensi

Peserta seleksi hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai.

Peserta seleksi menggunakan pakaian dengan atasan kemeja berwarna putih, Celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap dan sepatu formal (warna gelap), bagi yang menggunakan hijab, menggunakan hijab berwarna hitam, (peserta yang memakai berbahan jeans/corduroy/khakis/legging dan/atau sandal tidak diperkenankan mengikuti Seleksi Kompetensi.

Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

Peserta menyiapkan dokumen persyaratan seleksi kompetensi, antara lain KTP Asli/ Hasil cetak KTP Digita/ Kartu Keluarga Asli/ Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku.

Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan akun masing-masing peserta setelah jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi ini diumumkan, wajib dicetak berwarna (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik.

Peserta yang tidak membawa sebagian atau seluruh kelengkapan pada angka 4 dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved