Berita Terkini Nasional

Penasihat Hukum Sebut Hotel Aruss Semarang Bukan Dirampas

Hotel Aruss disita Bareskrim Polri atas dugaan sebagai pencucian uang dari bisnis judi daring atau judi online (judol).

Editor: taryono
HOTEL ARUSS SEMARAN
Tampak depan Hotel Arus Jalan Dr Wahidin Kota Semarang. Hotel Aruss disita Bareskrim Polri atas dugaan sebagai pencucian uang dari bisnis judi daring atau judi online (judol). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SEMARANG - Hotel Aruss disita Bareskrim Polri atas dugaan sebagai pencucian uang dari bisnis judi daring atau judi online (judol). 

Atas penyitaaan tersebut, Penasihat Hukum Hotel Aruss Semarang, Ahmad Maulana buka suara.

Ahmad Maulana mengatakan meski Hotel Aruss disita oleh Bareskrim Polri, tapi bukan berarti dirampas.

Ahmad menjelaskan Hotel Aruss tetap beroperasi seperti biasanya.

Hal itu disampaikan Ahmad saat menanggapi kabar penyitaan Hotel Aruss Semarang atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sebagian orang menganggap disita itu dirampas atau diambil, saya mengamati dari aturan-aturan yang berlaku penyitaan itu adalah pengawasan dan penjagaan."

"Penyitaan ini tidak mengurangi operasional yang sedang berjalan," kata Ahmad pada Senin (6/1/2025) dikutip dari TribunJateng.com.

Diketahui, Hotel Aruss yang berlokasi di Jalan Dr Wahidin Nomor 116 Jatingaleh, Kota Semarang, telah disita karena diduga dibangun dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis judi daring atau judi online (judol). 

Padahal hotel bintang 4 yang harganya ditaksir mencapai Rp200 miliar itu baru saja dilaunching pada Juni 2022.

Penyitaan diperlihatkan dengan adanya pengumuman terpasang di hotel yang bertuliskan "Disita oleh Bareskrim Polri" pada Minggu (5/1/2025).

Terkait hal itu, pihak pemilik yang diwakili kuasa hukumnya menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Sekarang sedang dilakukan penyidikan dilakukan Mabes Polri terkait adanya dugaan TPPU," ujar Ahmad.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan telah menyita bangunan berupa properti hotel sebagai upaya penindakan hukum terhadap judi online.

“Kami melakukan rilis terkait dengan penyitaan salah satu aset yang menjadi ujung dari pada hasil pencucian uang judi online,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, Senin (6/1/2025) dilansir Kompas.com.

Penyitaan ini sebagai tindak lanjut dari pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus platform judi online Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved