Berita Lampung
DPRD Lampung Minta Perusahaan Tambang Jaga Lingkungan
Sanksi dicabut setelah perusahaan tambang pasir di Bandar Lampung itu menyelesaikan kewajiban administrasi yang ditetapkan pemerintah.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - DPRD Lampung mendorong perusahaan tambang mematuhi aturan dan menjaga kelestarian lingkungan.
Hal ini diungkapkan anggota Komisi II DPRD Lampung Mikdar Ilyas menyusul dicabutnya pelang sanksi oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung di lokasi perusahaan tambang pasir UD Sumatera Baja.
Sanksi dicabut setelah perusahaan tambang pasir di Bandar Lampung itu menyelesaikan kewajiban administrasi yang ditetapkan pemerintah.
Mikdar menilai, kepatuhan ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menjadi contoh bagi perusahaan lain.
"Kami tentu mengapresiasi perusahaan yang bersedia memperbaiki kekurangan dan patuh pada aturan," ujar Mikdar, Selasa (2/9/2025).
"Kepatuhan ini bukan hanya demi kelangsungan usahanya, tapi juga membawa dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat," imbuhnya.
Ia juga berharap perusahaan tambang lain mengikuti langkah UD Sumatera Baja yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan perizinan.
Menurut Mikdar, regulasi pemerintah dibuat untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan usaha dan lingkungan hidup.
"Jika semua perusahaan taat aturan, tidak akan ada lagi persoalan hukum atau lingkungan yang merugikan masyarakat," tutur Mikdar.
"Kami mengimbau agar seluruh pelaku usaha menjadikan hal ini sebagai pembelajaran," tambahnya.
Sebelumnya, DLH Lampung mencabut pelang sanksi di lokasi U) Sumatera Baja.
Pencabutan ini dilakukan setelah perusahaan yang bergerak di bidang tambang pasir itu menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi.
Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas DLH Lampung Yulia Mustika Sari menjelaskan, pelang sanksi dipasang pada Mei 2025 lalu karena adanya ketidaksesuaian antara izin usaha dengan aktivitas di lapangan.
"Izinnya hanya untuk lahan parkir kendaraan dan alat berat, tapi di lokasi ada kegiatan menyerupai pertambangan," kata Yulia, Senin (1/9/2025).
Selain masalah izin, perusahaan juga belum melakukan uji kualitas udara ambien dan ada ketidakcocokan dokumen legalitas, mulai dari akta notaris, SIUP, TDP/PO, hingga NIB.
Namun, saat ini seluruh persoalan itu sudah diselesaikan oleh pihak UD Sumatera Baja.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Atlet Dancesport Lampung Sabet 2 Emas Kejurnas di Jakarta |
![]() |
---|
Pengamat Nilai Dimatikannya Live TikTok Bisa Memicu UMKM untuk Berinovasi |
![]() |
---|
Bisa Jual 5.000 Produk Sehari, Otsky Lampung Ikut Terdampak Pemblokiran TikTok Live |
![]() |
---|
Live TikTok Dimatikan, Omzet Brand Pakaian Otsky Anjlok hingga 40 Persen |
![]() |
---|
Konferda PDIP Lampung, Sejumlah Nama Bakal Maju Pencalonan Ketua DPD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.