Berita Lampung

Pengurus HIPMI Lampung Diduga Pesta Narkoba Hanya Dikenai Wajib Lapor

Lima pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung yang diduga terlibat pesta narkoba di hotel mewah hanya dikenai wajib lapor.

Dok BNNP Lampung
PESTA NARKOBA - BNNP Lampung mengamankan 11 orang diduga mengonsumsi narkotika, Kamis (28/8/2025) malam. Lima pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung yang terlibat pesta narkoba di hotel mewah hanya dikenai wajib lapor. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Lima pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung yang diduga terlibat pesta narkoba di hotel mewah hanya dikenai wajib lapor.

Meski bebas, mereka harus menjalani rehabilitasi jalan.

Kasi Intelijen BNNP Lampung Aryo Harry Wibowo mengatakan, jaksa dan Polda Lampung bersama pihaknya telah melakukan asesmen terhadap para pelaku.

"Sudah asesmen terpadu dihadiri juga kejaksaan, penyidik Polda Lampung, BNNP, sama dokter asesmen BNNP," ujarnya, Rabu (3/9/2025).

"Ini sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mereka ditetapkan sebagai penyalahgunaan narkoba atau pemakai," sambungnya.

Ia menjelaskan, 10 orang yang dinyatakan positif narkoba mulai dari pengurus HIPMI Lampung hingga pemandu lagu dikenakan rehabilitasi jalan dan wajib lapor.

"Rawat jalan mulai kemarin, siang itu sudah asesmen terpadu. Sorenya sudah ditetapkan mereka bukan pemakai aktif," ujarnya.

"Sehingga diputuskan rawat jalan dan wajib lapor selama dua bulan ke depan," sambungnya.

Ia menyebut ada tujuh butir pil ekstasi yang ditemukan saat pesta narkoba di dalam room karaoke salah satu hotel di Lampung.

"Jumlah awal 20 butir, namun sudah habis dikonsumsi," jelasnya.

"Jadi sisa tujuh yang kami temukan di dalam tas," tukasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved