Berita Lampung

Pemprov Lampung Diminta Aktif Lindungi Korban TPPO dan Kekerasan seksual 

Pemprov Lampung didorong lebih aktif memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana, terutama kasus TPPO) dan kekerasan seksual

|
Editor: soni yuntavia
Istimewa
SOSIALISASI PERAN LPSK - Pertemuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI dan Pemprov Lampung, Kamis (4/9/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pemprov Lampung didorong lebih aktif memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana, terutama kasus perdagangan orang (TPPO), kekerasan seksual, dan investasi ilegal.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI , Wawan Fahrudin, mengungkapkan pihaknya saat ini sedang menangani sejumlah kasus di Lampung, termasuk kekerasan seksual yang melibatkan anak dan TPPO.

Menurutnya, banyak korban membutuhkan program pemulihan berkelanjutan, seperti akses pendidikan setara SMP bagi anak korban.

“Bantuan pemulihan tidak hanya soal hukum, tapi juga masa depan korban.

Pemda bisa berperan besar dalam membuka akses pendidikan dan rehabilitasi,” kata Wawan saat bertemu jajaran Pemprov Lampung, Kamis (4/9/2025).

Ia juga menyoroti maraknya kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Lampung, khususnya melalui robot trading dan investasi ilegal.

LPSK menilai dibutuhkan dukungan regulasi daerah untuk memperkuat upaya perlindungan korban.

Selain itu, Wawan menekankan pentingnya sosialisasi peran LPSK di tengah masyarakat Lampung.

Hingga kini, banyak warga yang belum mengetahui bahwa LPSK dapat memberikan perlindungan fisik, hukum, hingga psikologis, termasuk bantuan medis, kompensasi, dan restitusi.

“Keberadaan kantor perwakilan LPSK di Lampung akan sangat membantu. Kami berharap ada dukungan pemda, minimal berupa fasilitas lokasi untuk kantor penghubung,” ujarnya.

Merespon itu Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menyatakan Pemprov siap menindaklanjuti masukan tersebut.

"Tentunya Pemprov siap kolaborasi, terlebih isu perlindungan korban harus menjadi perhatian bersama, mengingat Lampung merupakan salah satu daerah dengan kasus TPPO cukup tinggi," kata Marindo.

Deklarasi 

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding dan Polda Lampung mendeklarasikan anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),  Jumat (16/5/2025).

Abdul Kadir Karding menyebut deklarasi anti TPPO sebagai bentuk sinergi dalam memerangi praktik perdagangan orang dan migrasi non prosedural yang marak terjadi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved