Berita Lampung
Bantahan Arinal Djunaidi Eks Gubernur Lampung Soal Penyitaan Aset Rp 38 M, 'Tidak Ada'
Arinal Djunaidi eks Gubernur Lampung membantah asetnya Rp 38 miliar disita oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati Lampung.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Arinal Djunaidi eks Gubernur Lampung membantah asetnya Rp 38 miliar disita oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
"Rumah digeledah, tidak ada (penyitaan aset), dan tidak ada lagi pemeriksaan," ujar Arinal Djunaidi saat diwawancarai awak media di depan gedung Pidsus Kejati Lampung, Jumat (5/9/2025) dini hari.
Arinal memperbolehkan wartawan memberikan pertanyaan kepada dirinya namun meminta untuk tidak membuat berita yang tidak benar.
Ia pun menuturkan kehadirannya ke Kejati Lampung hanya untuk memberi penjelasan tentang partisipasi dana PI (Participating Interest). "Jadi saya diminta untuk memberikan penjelasan tentang partisipasi dana PI 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sekitar Rp 190 miliar," kata Arinal.
Mantan Ketua Golkar Lampung ini mengatakan bahwa penjelasan yang dia sampaikan kepada jaksa di kantor Kejati Lampung sampai malam hari. "Akan tetapi saya tidak bisa mengatur jaksa, karena kejaksaan ada yang diperiksa lainnya dan saya menunggu," kata Arinal.
Ia mengatakan, dirinya sampai larut malam ini di Kejati Lampung karena sesuai kesempatan dan saling mengisi.
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya membenarkan pemeriksaan terhadap ARD alias Arinal Djunaidi.
"Kami telah melakukan tindakan pemeriksaan hari ini dan Rabu (3/9/2025) di rumah ARD. Sudah sejak pukul 11.00 WIB, dan sekarang masih diperiksa," kata Armen, Kamis malam.
Armen juga mengatakan, jika pihaknya telah melakukan penggeledahan di rumah ARD di kawasan Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (3/9/2025).
Namun demikian, Armen belum mengungkap secara detail, kasus dugaan korupsi yang menyeret nama ARD tersebut.
"Jadi ARD ini selaku mantan kepala daerah dan selaku kuasa pemilik modal (KPM) PT Lampung Energi Berjaya (LEB)," tandas Armen.
Diduga pemeriksaan terhadap Arinal Djunaidi terkait kasus korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
PT Lampung Energi Berjaya (LEB) adalah anak perusahaan dari PT Lampung Jasa Utama (LJU), yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung.
Perusahaan ini bergerak di sektor energi, khususnya dalam pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen di Wilayah Kerja (WK) Offshore South East Sumatera (OSES).
Terkait perkara tersebut, penyidik Kejati Lampung telah menyita sejumlah aset dan barang berharga dengan total nilai lebih dari Rp 38,5 miliar.
Armen Wijaya merinci barang sitaan tersebut, yakni 7 unit mobil senilai Rp 3,5 miliar, 645 gram logam mulia senilai Rp1,29 miliar, uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp1,35 miliar, deposito senilai Rp4,4 miliar, dan 29 sertifikat tanah senilai Rp28,04 miliar.
“Sehingga total nilai aset yang disita mencapai Rp 38.588.545.675,” ujar Armen, Kamis malam.
Ditambahkan Armen, pemeriksaan Arinal Djunaidi kapasitasnya sebagai saksi. Menurut Armen, selama menjalani pemeriksaan Arinal bersikap kooperatif.
Selain Arinal, Kejati Lampung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi lainnya. Menurut Armen, semua pihak yang berkaitan dengan keterlibatan dugaan korupsi PT LEB akan diperiksa.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Diperiksa Kasus SPAM: Sesuai Kewenangan |
![]() |
---|
2 Pelaku Curat di Lampung Selatan Gasak Emas 15 Gram dan Uang Tunai, Hasilnya Dibagi |
![]() |
---|
Dishub Pasang Lampu Peringatan di 3 Titik Rawan di Bandar Lampung |
![]() |
---|
Anggaran Perbaikan Lampu Jalan di Bandar Lampung Rp 30 Juta dalam Setahun |
![]() |
---|
Harga Emas Melambung, Pengamat Ekonomi Unila Beberkan Penyebab dan Tips Investasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.