Dugaan Malapraktik di Lampung
Dugaan Malapraktik di Bandar Lampung, Ginjal Wanita Terendam Urine Usai Operasi
Korban dugaan malapraktik, Endang Febriaki (42), warga Bandar Lampung, resmi melaporkan oknum dokter rumah sakit swasta
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
"Kemudian pada 26 Juni 2025 pukul 04.00 WIB sampel darah klien kami diambil pihak rumah sakit.
Hasilnya organ ginjal klien kami terendam cairan urine yang menumpuk hingga kadar keratin mencapai angka 5," kata Akbar.
Kliennya pada hari yang sama menjalani proses CT scan spesialis urologi, hasilnya terdapat cairan urine di dalam perut yang merendam organ ginjal.
Sehingga dibutuhkan tindakan operasi untuk mengeluarkan seluruh urine yang berada di dalam perut kliennya.
Ia melanjutkan, pada 28 Juni 2025 kliennya dioperasi dengan dibuatkan jalur selang di bagian punggung kanan dan punggung kiri.
Upaya tersebut untuk mengeluarkan cairan urine di dalam perut.
Pasca operasi kondisi kliennya dalam keadaan sudah membaik karena cairan urine yang di dalam perut sudah dapat dikeluarkan melalui 2 jalur selang tersebut.
"Ibu Endang diduga menjadi korban malapraktik ketika dilakukan operasi pengangkatan miom dan rahim oleh dokter B," ucap dia.
Ia mengatakan, pihaknya menduga saluran ureter terputus atau terpotong oleh oknum dokter B saat operasi pada 23 Juni 2025. Akibatnya kliennya tidak dapat mengeluar urine sebagaimana mestinya.
Bahkan cairan urine tersebut mengendap hingga merendam organ ginjal.
Dugaan perbuatan malapraktik ini telah mengakibatkan dampak atau risiko kesehatan serius secara langsung dan kerugian materil serta immaterial lainnya.
Pihaknya juga mengadukan permasalahan ini ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
"Akan tetapi sampai saat ini belum ada informasi," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista mengatakan, pihaknya membenarkan telah menerima laporan tersebut.
"Benar laporan tersebut baru kami terima, dan setelah ini akan kami lakukan penyelidikan," kata Kompol Faria Arista.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.