Dugaan Malapraktik di Lampung

Dugaan Malapraktik di Bandar Lampung, Ginjal Wanita Terendam Urine Usai Operasi

Korban dugaan malapraktik, Endang Febriaki (42), warga Bandar Lampung, resmi melaporkan oknum dokter rumah sakit swasta

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribun Lampung / Bayu Saputra
DUGAAN MAL PRAKTIK - Kuasa Hukum korban mal praktik, Muhammad Akbar (tengah) saat melaporkan peristiwa dugaan mal praktik kepada pihak Polresta Bandar Lampung, Sabtu (6/9). 

Kompol Faria memastikan pihaknya akan secara langsung melakukan penyelidikan setiap ada laporan yang dilakukan oleh masyarakat.(byu)

Dugaan Pungli

Seorang oknum dokter berinisial BR, yang bertugas di RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung dilaporkan ke Polda Lampung terkait dugaan pungutan liar (pungli) kepada keluarga pasien.

Dokter ASN tersebut dituduh meminta uang Rp8 juta dengan alasan membeli alat medis kebutuhan operasi.

BR dilaporkan ke kepolisian oleh keluarga pasien yang terdaftar di BPJS yakni pasangan Sandi Saputra (27) dan Usofie (23), warga Lampung Selatan.

Mereka merasa dirugikan akibat pungutan yang dilakukan oknum dokter tersebut untuk operasi putri mereka, Alesha (6 bulan).

“Ada dua hal yang kita laporkan terkait fakta hukumnya,” kata Supriyanto, perwakilan keluarga pasien, Senin (25/8/2025).

Ia menjelaskan, laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana penggelapan dan pungutan liar yang dilakukan oleh dokter BR.

Kasus ini kini tengah ditangani pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Ada dugaan tindak pidana pasal 372 KUHPidana dan 363 KUHPidana," ujar Supriyanto.

Selain itu, terus Supriyanto, pihaknya melaporkan tindakan sang dokter yang diduga merayu korban untuk membeli alat medis seharga Rp8 juta.

"Kami melaporkan juga kepada Ditreskrimsus terkait tindak pidana khusus, yakni korupsi," tutur dia lagi.(byu)

( Tribunlampung.co.id )

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved