Dugaan Malapraktik di Lampung

RS Advent Bandar Lampung Klaim Operasi Pasien Miom Sesuai Prosedur

Manajemen Rumah Sakit (RS) Advent Bandar Lampung mengklaim pasien yang menjalani operasi miom dan penanganan dari dokter B sesuai prosedur

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
SESUAI PROSEDUR - Kabag Humas dan Marketing RS Advent Hodner Gultom menjelaskan operasi miom yang dijalani Endang Febriaki (42), warga Bandar Lampung sesuai prosedur, Senin (8/9/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Manajemen Rumah Sakit (RS) Advent Bandar Lampung mengklaim pasien yang menjalani operasi miom dan penanganan dari dokter B  telah sesuai prosedur.

"Kami menyatakan apa yang dilakukan dokter B sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP), dan pertolongan operasi sudah sesuai," kata Kabag Humas dan Marketing RS Advent Bandar Lampung, Hodner Gultom saat diwawancarai Tribun Lampung, Senin (8/9/2025). 

Ia mengaku manajemen rumah sakit kaget terkait adanya laporan polisi. "Tentu detailnya itu ranah medis, saya bisa diinfokan bahwa pelaksanaannya sesuai SOP," kata Hodner menegaskan. 

Saat ditanya langkah hukum dari rumah sakit, Hodner mengatakan, pihaknya baru mengetahui laporan itu dan masih menunggu tindaklanjut dari laporan tersebut.

"Melaporkan itu hak pasien," kata Hodner. 

Sejauh ini, tambahnya, beluam ada informasi kepolisian yang memanggil manajemen rumah sakit

"Hasil audit tidak bisa diungkap, kesimpulannya semua sesuai, pelaksanaan operasi sesuai SOP," kata Hodner.

Kendati demikian manajemen rumah sakit siap diperiksa polisi. 

"Mulai dari kamar operasi, kamar perawat sudah sesuai SOP untuk melaksanakan operasi.

Ke depannya kita lihat saja nanti," kata Hodner. 

"Surat pemanggilan belum diterima dan saya baru tahu telah dilaporkan pada Kamis lalu," tambah Hodner. 

"Saya tahu (kasus) ini bermula dari pasien dioperasi di RS Advent. Sekecil apapun pelayanan akan kami telusuri ke belakang, artinya setiap keluhan langsung direspon manajemen," kata Hodner. 

"Kami memiliki komitmen, akan serius kami telusuri," kata Hodner. 

Dugaan Malapraktik 

Korban dugaan malapraktik, Endang Febriaki (42), warga Bandar Lampung, resmi melaporkan oknum dokter rumah sakit swasta B kepada Polresta Bandar Lampung, Sabtu (6/9).

Kuasa Hukum korban, Muhammad Akbar mengatakan, dugaan malapraktik menimpa Endang Febriaki dan telah dilaporkan dengan nomor laporan LP/B/1300/IX/SPKT/Polresta Bandar Lampung.

Adapun kronologinya, korban awalnya ke rumah sakit pada Juni 2025 karena mengalami demam dan diarahkan untuk diperiksa ke dokter kandungan.

Hasilnya diduga ada batu empedu dan miom, sehingga harus dilakukan pengangkatan miom dan rahim.

Kemudian pada 23 Juni 2025 kliennya menjalani operasi pengangkatan miom di RS swasta tersebut.

Dokter yang menangani kliennya ialah dokter inisial B dan tim.

Operasi tersebut merupakan bentuk tindak lanjut diagnosa dokter B pada 21 Juni 2025.

Hasil diagnosa adanya miom berukuran 11 centimeter sebesar kepala janin berumur sekitar 6 bulan.

Pasca operasi kliennya mengeluh tidak bisa buang air kecil dan merasa kembung pada bagian perutnya.

Kemudian suster melakukan penggantian kateter sebanyak 2 kali dengan ukuran yang lebih besar.

Kliennya juga diberikan suatu obat khusus untuk melancarkan saluran kencing, namun kliennya tersebut tetap tidak mengeluarkan cairan urinenya.

"Hingga akhirnya klien kami menjalani perawatan medis di RS swasta tersebut, harus menjalani pergantian alat setiap bulannya," terangnya.

Ginjal Terendam Urine 

Endang tidak bisa mengeluarkan urine selama 2 hari pasca operasi

"Pada 25 Juni 2025 pada pukul 23.00 WIB klien kami dirujuk dengan menggunakan ambulance untuk ke rumah sakit lainnya," kata Akbar.

Alasannya dokter urologi di rumah sakit tersebut sedang cuti, sementara tim dokter tidak dapat menemukan solusi untuk mengeluarkan urinenya.

"Urine klien kami sudah 2 hari tidak bisa dikeluarkan dan menyebabkan perut klien kami menjadi membesar atau kembung," ungkap Akbar.

Lalu kliennya pindah ke RS swasta lainnya dan diberikan infus serta rekam jantung korban.

"Kemudian pada 26 Juni 2025 pukul 04.00 WIB sampel darah klien kami diambil pihak rumah sakit. Hasilnya organ ginjal klien kami terendam cairan urine yang menumpuk hingga kadar keratin mencapai angka 5," kata Akbar.

Kliennya pada hari yang sama menjalani proses CT scan spesialis urologi, hasilnya terdapat cairan urine di dalam perut yang merendam organ ginjal.

Sehingga dibutuhkan tindakan operasi untuk mengeluarkan seluruh urine yang berada di dalam perut kliennya.

Ia melanjutkan, pada 28 Juni 2025 kliennya dioperasi dengan dibuatkan jalur selang di bagian punggung kanan dan punggung kiri.

Upaya tersebut untuk mengeluarkan cairan urine di dalam perut.

Pasca operasi kondisi kliennya dalam keadaan sudah membaik karena cairan urine yang di dalam perut sudah dapat dikeluarkan melalui 2 jalur selang tersebut.

"Ibu Endang diduga menjadi korban mal praktik ketika dilakukan operasi pengangkatan miom dan rahim oleh dokter B," ucap dia.

Ia mengatakan, pihaknya menduga saluran ureter terputus atau terpotong oleh oknum dokter B saat operasi pada 23 Juni 2025. Akibatnya kliennya tidak dapat mengeluar urine sebagaimana mestinya.

Bahkan cairan urine tersebut mengendap hingga merendam organ ginjal.

Mengadu ke MKDKI dan MKEK

Dugaan perbuatan malapraktik ini telah mengakibatkan dampak atau risiko kesehatan serius secara langsung dan kerugian materil serta immaterial lainnya.

Pihaknya juga mengadukan permasalahan ini ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). "Akan tetapi sampai saat ini belum ada informasi dari pihak MKDKI," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista mengatakan, pihaknya membenarkan telah menerima laporan tersebut.

"Benar laporan tersebut baru kami terima, dan setelah ini akan kami lakukan penyelidikan," kata Kompol Faria Arista.

Kompol Faria memastikan pihaknya akan secara langsung melakukan penyelidikan setiap ada laporan masyarakat.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved