Berita Lampung
Pelaku UMKM Lampung Bakal Tidak Takut Pajak karena Perpanjangan PPh 0,5 Persen
Perpanjangan kebijakan tarif PPh final sebesar 0,5 persen hingga tahun 2029 diyakini akan memberi dampak positif bagi UMKM di Lampung
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung- Perpanjangan kebijakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen hingga tahun 2029 diyakini akan memberi dampak positif bagi UMKM di Lampung.
Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Lampung, Didik Prayitno mengatakan, perpanjangan insentif ini akan membuat UMKM lebih terbuka dan mau berkembang.
Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi ketakutan pelaku usaha terhadap masalah pajak, yang selama ini menjadi salah satu hambatan.
Pasalnya, kebijakan PPh final 0,5 persen tersebut dinilai tidak akan memberatkan UMKM.
"Mereka tidak akan takut lagi untuk mendapat pendampingan, karena salah satu PR UMKM untuk naik kelas adalah ketika sudah belajar keuangan dan pencatatan administrasi, mereka takut dengan masalah pajak," ujar Didik kepada Tribun Lampung, Rabu (17/9/2025).
"Ketika ada kebijakan PPHh 0,5 persen, saya rasa ini tentu tidak berat bagi UMKM, apalagi stimulus ini sampai 2029," kata dia.
Ia menambahkan, untuk bisa naik kelas, UMKM memerlukan beberapa formulasi seperti perizinan, bergabung dalam komunitas bisnis, dan pendampingan pembiayaan.
Pasalnya, kata dia, sebelum naik level, UMKM harus proses kurasi yang melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk sertifikasi halal hingga BPOM bagi pelaku usaha kuliner.
"Sebenarnya untuk UMKM naik kelas, semua formulasi mereka harus punya izin, enterpreneur hub, komunitas bisnis, kemudian ada pendampingan pembiayaan, dan lain-lain," imbuhnya.
Didik pun menyebut kebijakan ini bakal berdampak positif bagi perekonomian Lampung.
"Tugas dinas Koperasi dan UMKM Provinsi adalah mendampingi dan menguatkan daya saing UMKM, yang pada akhirnya akan menyerap tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan," pungkasnya.
Dinas Koperasi dan UMKM mencatat 96 persen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Lampung masih didominasi pelaku usaha level mikro.
Didik Prayitno mengatakan, di Lampung ada sekitar 365 ribu UMKM dari total sekitar 30 juta UMKM di Indonesia.
Adapun UMKM di Lampung didominasi 3 sektor utama, yakni perdagangan, kuliner, dan jasa.
Rinciannya, sektor perdagangan 114.293 UMKM, dengan persentase mencapai 55,19 persen. Lalu diikuti sektor kuliner 48.649 UMKM (23,49 persen) dan sektor jasa 18 ribu UMKM (8,69 persen).
"UMKM favorit itu saat ini ialah kopi, karena sekarang sudah banyak yang mulai melakukan ekspor," ungkap Didik.
"Untuk sektor kuliner juga mendominasi dengan persentase sekitar 23 persen," lanjutnya.
Dari segi level unit usaha, Didik mengatakan, mayoritas UMKM di Lampung masih berada di level mikro.
Klasifikasi UMKM di Indonesia umumnya dibagi menjadi usaha mikro, kecil, dan menengah berdasarkan omzet per tahun, dengan kriteria yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008.
Kriteria ini meliputi usaha mikro dengan omzet maksimal Rp 300 juta per tahun, usaha kecil dengan omzet Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar per tahun, dan usaha menengah dengan omzet Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar per tahun.
"Untuk level, 95,94 persen masih berada di level usaha mikro. Sementara itu, usaha kecil mencakup 3,75 persen dan usaha menengah 0,31 persen," jelas Didik.
Ia menambahkan, kondisi ini merata terjadi di seluruh Indonesia berdasarkan data yang tercantum di Sistem Informasi Data Terpadu (SIDT).
"Data SIDT mencatat ada sekitar 30 juta UMKM di Indonesia, 99,71 persen di antaranya masih di level mikro," kata dia.
Didik juga menjelaskan kebijakan PPh final 0,5 persen yang diperpanjang hingga 2029 akan memberikan dampak positif bagi perekonomian, termasuk bagi UMKM di Lampung. .
Kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan usaha, yang pada gilirannya akan merekrut karyawan dan meningkatkan aktivitas ekonomi lainnya.
"Tugas kita di Dinas Koperasi dan UMKM provinsi melakukan pendampingan dan memberikan penguatan daya saing UMKM, menyerap tenaga kerja, income dan lain-lain," pungkasnya.(hur)
Tepat Sasaran
Kucuran dana sebesar Rp 200 triliun dari Kementerian Keuangan yang disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dinilai berpotensi memberikan dampak besar bagi pertumbuhan UMKM di Lampung.
"Tentu kebijakan perpanjangan PPh 0,5 persen ini baik, apalagi ditambah peluang penyaluran Rp 200 triliun dari kementerian Keuangan ke Himbara," ujar Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Lampung, Didik Prayitno
Namun, Didik menekankan penyaluran dana tersebut harus menyasar UMKM yang produktif dan membutuhkan ekspansi serta pembiayaan dengan bunga rendah.
"Artinya bantuan ini harus menyasar UMKM-UMKM produktif yang membutuhkan ekspansi dan pembiayaan dengan bunga yang rendah," kata dia.
"Ketika ini disalurkan dengan tepat sasaran maka dampak baiknya ini akan kembali ke penerimaan daerah dan juga pemerintah pusat," lanjutnya.
Sebaliknya, jika penyaluran tidak tepat, ia khawatir akan timbul kredit macet yang berpotensi memburuknya perekonomian.
Oleh karena itu, dia menekankan penting melakukan pembinaan dan kurasi terhadap UMKM.
"Artinya ketika UMKM terpantau dan dibina dengan baik maka dampaknya akan baik. Jadi dipilah dan dikurasi mana yang produktif dan manajemennya bagus," tambahnya.
Proses kurasi ini, atau yang disebut sebagai inkubasi UMKM, melibatkan penentuan UMKM yang siap masuk ke komunitas, siap mendapat pembiayaan, memiliki perizinan lengkap, dan manajemen yang baik.
Pemprov terus berupaya agar UMKM bisa naik level, termasuk bagaimana agar produk UMKM bisa membangun kerja sama dengan toko retail.
Selain kualitas produk, pelaku UMKM juga perlu memperbaiki desain kemasan dan bergabung dengan komunitas untuk membangun jaringan serta menambah wawasan.
Namun, lanjut Didik, ketika penyaluran dana tersebut tidak tepat sasaran, maka akan menimbulkan kredit macet.
"Tapi kalau dilakukan asal-asalan dan tidak tepat sasaran, maka bisa dampak kredit macet yang bisa membuat perekonomian memburuk," kata dia. (hur)
Fokus Kembangkan Bisnis
Akademisi Ekonomi UIN Raden Intan Lampung, Suhendar, menilai perpanjangan PPh final 0,5 persen merupakan langkah strategis untuk meringankan beban pelaku UMKM.
Menurut Dosen Akuntansi dan Perpajakan UIN RIL ini dengan tarif ringan, UMKM bisa lebih fokus mengembangkan bisnisnya.
“Kalau kita melihat kebijakan PPh 0,5 persen secara final, artinya memang tidak bisa dipotong lagi. Secara ekonomi, tentu ini ada manfaatnya karena beban UMKM lebih ringan.
Target ini jauh lebih sederhana dibandingkan omzet UMKM secara global, sehingga memberi ruang bagi pelaku usaha untuk tumbuh,” kata Suhendar, saat diwawancarai Tribun Lampung, Rabu (17/9/2025).
Menurut dia, perpanjangan hingga 2029 juga menjadi masa transisi bagi UMKM untuk beradaptasi terhadap ketetapan pajak permanen.
Namun, kebijakan ini bukan tanpa tantangan. “Karena tarif 0,5 persen relatif kecil, otomatis penerimaan negara juga terbatas.
Apalagi saat ini pemerintah juga menanggung beberapa pajak lain seperti PPh Pasal 21 maupun pajak hotel.
Tantangan lainnya, jika kebijakan ini diperpanjang terus, UMKM bisa saja terlena dan kurang terdorong naik kelas dengan pembukuan yang lebih tertib,” ujarnya.
Suhendar menekankan, selama masa perpanjangan, pemerintah harus aktif memberikan edukasi soal pembukuan pajak agar pelaku UMKM lebih patuh melaporkan kewajiban pajaknya.
“Masih banyak UMKM menganggap pajak ini beban, padahal seharusnya dipandang sebagai kewajiban untuk naik kelas.
Karena itu, sosialisasi harus digencarkan agar mindset pelaku usaha berubah. Pajak bukan beban, tapi kontribusi untuk negara,” tambahnya.
Ia juga menyoroti potensi kecemburuan dari perusahaan kecil non-UMKM yang membayar pajak lebih besar meski skala usahanya hampir sama. Hal ini, menurutnya, bisa menjadi polemik jika tidak diatur secara adil.(ryo)
Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Ceker Ayam Ilegal |
![]() |
---|
Long Weekend, Pelancong Serbu Destinasi Pulau Pahawang dan Kalianda |
![]() |
---|
500 Peserta Ikut Olahraga Lari Fun Run Sewu Run Pringsewu |
![]() |
---|
Gebyar Maulid Nabi Desa Karang Sari Lampung Selatan Diisi Karnaval dan Lomba Mewarnai |
![]() |
---|
Stebi Lampung Jadikan Icostelm Malaysia Jembatan Sinergi Akademik Lintas Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.