Berita Lampung
Pemuda di Lamteng Pakai Modus Main PS sebelum Rudapaksa Gadis Cilik
Polres Lampung Tengah mengungkap kasus rudapaksa yang menyasar seorang perempuan di bawah umur dengan kondisi disabilitas.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah – Polres Lampung Tengah mengungkap kasus rudapaksa yang menyasar seorang perempuan di bawah umur dengan kondisi disabilitas.
Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Tengah mengungkap kasus tersebut pada Selasa, 23 September 2025.
Dua orang pria merudapaksa gadis malang berinisial N (15). Polisi dan LPA Lampung Tengah telah menangkap satu di antaranya berinisial SW (28) warga Dusun Pasir Mulya, Kelurahan Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasat Reskrim AKP Devrat Aolia Arfan mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra membenarkan korban kasus rudapaksa yang sedang ditanganinya merupakan anak berkebutuhan khusus.
"Korban dirudapaksa oleh pelaku saat sedang melayani SW yang sedang bermain PlayStation di rumah paman dan bibinya," ungkap Devrat saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/2025).
Devrat menjelaskan, aksi rudapaksa yang dilakukan SW terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025 lalu, pelaku saat itu diketahui tinggal di Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Dia mengatakan, pelaku datang menemui N yang tinggal dengan paman-bibinya, modus pelaku awalnya hendak bermain PlayStation tempat usaha paman-bibi N yang berlokasi tidak jauh dari tempat tinggal SW.
Tak berselang lama, SW tiba-tiba mengajak N untuk ikut ke rumahnya sebentar, dengan alasan untuk mengambil kopi.
"Di rumah pelaku yang saat itu sedang kosong, korban dibawa ke salah satu kamar dan SW berbuat cabul sebanyak dua kali," ujar Kasat Reskrim.
Setelah menjalankan aksinya, sambung Kasat Reskrim, pelaku mengantarkan korban kembali ke rumah pamannya.
Kemudian, kata Kasat, SW dengan bangganya bercerita kepada temannya telah merudapaksa N sebanyak dua kali.
Dari situ, teman SW kemudian mendatangi korban dan melakukan tindakan serupa.
"Modus operandi pelaku kedua atau teman SW yang kini DPO hampir sama, yaitu menjemput korban, merayu, lalu memberikan uang sebesar Rp 50 ribu setelah itu melakukan aksi rudapaksa kepada N," tuturnya.
Singkat cerita, lanjut Devrat, korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada bibinya, yang kemudian meneruskan kepada suaminya atau paman N.
Diketahui, N saat itu hanya tinggal bersama paman dan bibinya karena orangtua N sudah berpisah.
"Atas kejadian tersebut, paman korban SM (35) melaporkan ke Unit PPA Polres Lampung Tengah pada tanggal 25 Agustus 2025," ungkapnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, laporan korban saat ini telah ditindaklanjuti, dan pada Selasa, 23 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, anggota Unit PPA dipimpin oleh Iptu Etty Meyrini mendapatkan informasi terkait keberadaan SW di Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya Kabupaten Lampung Tengah.
Unit PPA dengan dibantu Anggota Polsek Seputih Surabaya menangkap SW tanpa perlawanan lalu membawanya ke Polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih Lanjut.
"Saat ini, SW beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut, SW dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,"
"Untuk teman korban yang telah melakukan tindakan serupa saat ini masih dalam pencarian dengan status DPO Polres Lampung Tengah," imbuhnya. (faj)
Ditraktir Makan
Petugas Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak Lampung Tengah berhasil meringkus DO (20) seorang buruh asal Kampung Sari Bakti, Kecamatan Seputih Banyak.
Buruh diringkus seusai merudapaksa anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis (26/6), ketika pelaku diamankan petugas di kediamannya, tanpa perlawanan.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal mengatakan, pelaku merudapaksa korban di sebuah rumah di Kampung Sari Bakti.
"Awalnya korban diajak pergi keluar ditraktir makan oleh pelaku, kemudian korban dibawa ke sebuah rumah untuk dirudapaksa," ujar kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (27/6/2025).
Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula saat korban meminta pelaku untuk menjemputnya, dengan maksud ingin diajak keluar dan dibelikan makanan, pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Namun, setelah korban dibelikan makanan dan diajak jalan-jalan di wilayah setempat, pelaku membawa korban ke sebuah rumah yang ada di Kampung Sari Bakti.
Di tempat itulah, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan badan.
"Pelaku memaksa korban dengan mendorong tubuhnya ke atas kasur hingga akhirnya berhasil merudapaksa korban sebanyak dua kali," terang kapolsek.
Karena kejadian tersebut, korban kemudian menceritakan kepada orang tuanya dan melaporkan ke Polsek Seputih Banyak.
Hasilnya, pada Kamis (26/6) sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diringkus di rumahnya yang berada di Kampung Sari Bakti, tanpa perlawanan.
( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )
Upaya Satgas MBG Lampung Usai 572 Siswa Keracunan Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
4 Napi di Lampung Pakai Ponsel Mengaku Polisi Tipu dan Peras sejumlah Wanita |
![]() |
---|
Duel Sengit Babak Pertama Bhayangkara FC vs Malut United Diwarnai 2 Kartu Kuning |
![]() |
---|
Babak Pertama, Bhayangkara FC Tertinggal 0-1 dari Malut United Lewat Gol Jacob Sayuri |
![]() |
---|
Bupati Lampung Tengah Terima Piagam Penghargaan Wajib Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.