Berita Lampung

Tunggu Hasil Ekshumasi, Polda Lampung Jamin Kasus Diksar Maut Tetap Berjalan 

Polda Lampung hingga saat ini masih menunggu hasil ekshumasi kasus diksar maut Unila yang menewaskan Pratama Wijaya Kusuma

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Dokumentasi
TUNGGU HASIL EKSHUMASI - Foto korban Diksar Mahepel FEB Unila Pratama Wijaya Kusuma, semasa hidup. Polda Lampung masih tunggu hasil ekshumasi kasus diksar Mahepel FEB Unila. 

Ia menuturkan, saat diksar memang ada penyiksaan terhadap peserta. Dia sempat berusaha membuat laporan atas tindak kekerasan namun malah mendapat tekanan.

"Saya berusaha melaporkan kekerasan yang terjadi yang dilakukan oleh kakak tingkat di Mahepel.

Saya sendiri mengalami dan saya mengharapkan ada keadilan, tapi malah saya mendapatkan tekanan," kata Muhammad Arnando Al Faaris.

Karena membuat laporan tersebut, ia justru dicap sebagai pembuat masalah oleh kakak tingkat dan pihak kampus.(byu)

Belasan Panitia Diperiksa 

Belasan panitia pendidikan dan pelatihan dasar (diksar) Unit Kegiatan Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahapel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila) bakal dipanggil polisi.

Total ada 11 orang yang akan dipanggil polisi terkait kasus kematian Pratama Wijaya Kusuma, salah satu peserta diksar Mahapel pada 2024 lalu.

Kabar tersebut dikonfirmasi pengacara Mahapel FEB Unila, Chandra Bangkit Saputra.

"Ada 11 orang panitia yang akan dipanggil oleh Polda Lampung," ujar Chandra, dikutip dari TribunLampung.co.id.

Ia menuturkan, pihaknya juga akan membawa foto dokumentasi saat dan setelah kegiatan. "Kami siapkan dokumentasi foto pada saat kegiatan dan pasca kegiatan," kata Chandra. 

Sementara itu, Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila, Sunyono sebelumnya menuturkan bahwa saat ini kegiatan Mahapel dibekukan sementara.

"Yang membekukan ini dekanat. Pembekuan sementara Mahapel ini akan dilakukan dekan, dekan juga telah tanda tangan kemarin," ujar Sunyono, Rabu (4/6) lalu.

Sunyono mengatakan, organisasi Mahapel ini dibekukan sampai ada keputusan apakah ada kesalahan atau tidak.

"Jika terbukti  akan dibekukan, sampai saat ini pihak dekanat FEB Unila belum menyampaikan hal tersebut kepada rektorat," kata Sunyono. 

Namun apabila terbukti tidak bersalah, maka akan diaktifkan kembali.

Selain itu, apabila ada mahasiswa yang terbukti bersalah atas meninggalnya Pratama Wijaya, maka pihak kampus tak segan akan memberikan sanksi.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra / Tribun Network )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved