Berita Lampung

Pemprov Lampung Dorong SPPG Program MBG Punya Sertifikat Laik Higiensi Sanitasi  

Pemprov Lampung mendorong seluruh SPPG yang terlibat dalam program MBG segera urus Sertifikat Laik Higienis Sanitasi

Editor: soni yuntavia
Istimewa
KANTONGI SLHS - Ketua Satgas Percepatan Program MBG Provinsi Lampung Saipul mengatakan pentingnya SPPG mengantongi SLHS. 

Ia meminta aparat penegak hukum (APH) dari Polda Lampung, Polres, hingga jajaran di bawahnya melakukan penyelidikan menyeluruh. Kepala sekolah, dinas kesehatan, hingga Puskesmas juga harus dilibatkan untuk memastikan makanan dari SPPG benar-benar layak sebelum sampai ke sekolah.

“Penyelidikan ini bukan untuk mencari siapa salah atau benar, bukan untuk menghukum seseorang. Tapi semata-mata untuk memperbaiki kualitas MBG di sekolah,” pungkasnya.

SPPG Diperkuat

Struktur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu diperkuat dengan melibatkan pihak eksternal, khususnya lembaga kesehatan. Menurut dosen Hukum Bisnis IIB Darmajaya Zulfikar Ali Butho, hal itu bertujuan untuk mengantisipasi kasus keracunan MBG.

“Struktur yang ada sebenarnya sudah cukup. Tapi karena harus melayani jumlah yang sangat besar, jadi kewalahan. Akan lebih baik jika melibatkan lembaga kesehatan,” kata Ali, Senin (29/9).

Menurutnya, ada dasar hukum yang mengatur kasus keracunan pangan, yakni Pasal 72 ayat (1) PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

“Pasal tersebut mewajibkan setiap orang melaporkan kejadian dugaan keracunan pangan yang menimpa lebih dari satu orang,” jelasnya.

Ali juga menekankan pentingnya menetapkan kasus keracunan massal sebagai kejadian luar biasa (KLB). "Dengan begitu, pelayanan kesehatan bisa segera dimajukan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved