Berita Lampung

Banang dan TAPD Lampung Bahas Evaluasi Kemendagri terhadap APBD Perubahan 2025

Selain itu, rapat juga membahas Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Penjabaran APBD Provinsi Lampung TA 2025.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
EVALUASI - Ketua TAPD Lampung Marindo Kurniawan seusai rapat bersama DPRD Lampung membahas evaluasi Kemendagri terhadap APBD Perubahan 2025. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Badan Anggaran (Banang) DPRD Provinsi Lampung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat pembahasan evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (30/9/2025).

Selain itu, rapat juga membahas Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Penjabaran APBD Provinsi Lampung TA 2025.

Ketua Banang DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar mengatakan, terdapat beberapa catatan yang disampaikan kepada TAPD. Salah satunya terkait penyelesaian retensi sejak 2022.

“Tadi BPKAD sudah memberikan jawaban bagaimana proses retensi bisa diselesaikan oleh OPD. Kemudian ada catatan ketidaksesuaian antara RKPD, KUA-PPAS, dan Perda APBD Perubahan 2025. Tapi secara prinsip, TAPD dan Banang mampu menyelesaikan hasil evaluasi dan kegiatan siap dilaksanakan,” kata Giri.

Wakil Ketua DPRD Lampung Naldi Rinara menambahkan bahwa evaluasi APBDP merupakan bagian dari rangkaian pembahasan antara TAPD dan Banang yang dievaluasi Kemendagri.

“Kita benar-benar memastikan apa yang kita programkan bisa berguna untuk masyarakat. Tujuannya itu saja,” ujar Naldi.

Sementara itu, Ketua TAPD Lampung Marindo Kurniawan menjelaskan, evaluasi dilakukan menindaklanjuti putusan Kemendagri terkait APBDP Lampung 2025.

“Pemenuhan urusan wajib mendapat apresiasi dari Kemendagri, salah satunya karena rangkaian pembahasan dilakukan tepat waktu,” jelas Marindo.

Namun, kata Marindo, Kemendagri juga memberikan catatan terkait konsistensi penganggaran.

“Misalnya, di RKPD perencanaannya pena berwarna biru, tapi di APBD berubah menjadi hitam. Jadi tidak boleh keluar dari perencanaan. Tapi pada dasarnya kita menuruti apa yang menjadi catatan Kemendagri,” terangnya.

Marindo menegaskan Pemprov Lampung akan berhati-hati dalam mengelola pendapatan dan belanja daerah.

“Kaitannya dengan retensi kewajiban yang harus dianggarkan, kita sepakat. Secara umum masih bisa dilaksanakan, dan dalam rangka penataan tidak ada hal yang sulit untuk dilakukan,” tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved