Berita Lampung
Perkelahian Berujung Maut di Pesibar, Pemkab Minta Sekolah Tingkatkan Sistem Pengawasan
Dedi menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan lingkungan agar kejadian kekerasan di lingkungan sekolah tidak terulang.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Tragedi perkelahian berujung maut antara dua pelajar SMP di Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, berbuntut pada desakan evaluasi total di lingkungan sekolah.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat meminta semua pihak, khususnya sekolah, segera meningkatkan sistem pengawasan dan pembinaan guna mencegah insiden serupa terulang.
Hal itu diungkapkan Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan saat meninjau Sekolah Menengah Pertama (SMPN) di Kecamatan Pesisir Selatan, tempat korban dan pelaku menimba ilmu, pada Rabu (1/10/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Dedi menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan lingkungan agar kejadian kekerasan di lingkungan sekolah tidak terulang.
"Kami tidak ingin menyalahkan siapa-siapa, tapi saya minta ke depan sistem pengawasan dan pembinaan yang perlu diperkuat, baik dari pihak sekolah, orang tua, maupun lingkungan," ujar Dedi, Rabu ( 1/9/2025).
Lebih lanjut, ia meminta para guru tidak hanya hadir sebagai tenaga pengajar, melainkan juga harus dapat berperan sebagai orang tua bagi para siswa di sekolah.
Dia melanjutkan, pemerintah melalui Dinas Pendidikan setempat telah berkoordinasi dengan pihak sekolah dan kepolisian untuk penanganan kasus tersebut.
Pihaknya juga akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait pengawasan guru terhadap siswa di lingkungan sekolah.
"Diharapkan ke depannya guru dan staf sekolahan dapat meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan untuk menghindari konflik yang berulang," tandasnya.
Sebelumnya, peristiwa mengerikan perkelahian antar pelajar yang berujung maut terjadi di salah satu SMP di Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat, pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 10.20 WIB.
Di mana, dua pelajar kelas VII SMP Negeri setempat terlibat perkelahian di dalam ruang kelas yang menyebabkan salah serang diantaranya meninggal dunia.
Dalam perkelahian ini, korban berinisial JS (13) harus meregang nyawa setelah ditikam temannya berinisial SR (13) menggunakan gunting.
Dalam perkara ini, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa gunting, baju korban, dan tas, serta memeriksa enam orang saksi.
Pelaku, SR, kini terancam hukuman berat. Ia dijerat Pasal 80 juncto 76.C Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Antisipasi Banjir, Pemkot Bandar Lampung Perbaiki Jembatan di Kalibalau Kencana |
![]() |
---|
Tim Penanganan Konflik Agraria Lampung Akan Bekerja Setahun Tuntaskan Masalah Sengketa Lahan |
![]() |
---|
BPN: Meterai Jadi Kendala Sertifikasi Tanah Wakaf di Lampung |
![]() |
---|
Mahasiswa Itera Dirikan Sanggar Tani SIPETANI di Desa Bagelen Pesawaran |
![]() |
---|
Kejari Pesawaran Serahkan 1.309 Keping KIA Kepada K3S Wilayah Negeri Katon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.