Berita Lampung

Kuasa Hukum PT LEB:  Bukti dari Jaksa Akan Diuji sesuai Aturan Hukum

Kuasa hukum PT LEB menyatakan siap membela para kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus koruspi oleh Kejati Lampung

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra 
KOOPERATIF - Sopian Sitepu, pengacara tersangka PT LEB  akan mengikuti setiap tahapan hukum dan bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum, Kamis (2/10/2025) 

Selain Arinal, 40 saksi lain menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Lampung.

Kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari wilayah kerja migas Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Dana PI senilai USD 17,28 juta atau sekitar Rp271 miliar seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan daerah melalui skema BUMD.

Namun, alih-alih digunakan sesuai peruntukan, dana tersebut diduga dialihkan secara tidak sah oleh oknum di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dan induk usahanya, PT Lampung Jasa Utama (LJU).

Armen menambahkan, sejumlah barang bukti diamankan dari rumah Arinal di Jalan Sultan Agung, Nomor 50, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.

Ia belum merinci secara detail dugaan korupsi yang menyeret Arinal Djunaidi.

"Jadi ARD ini selaku mantan kepala daerah dan selaku kuasa pemilik modal (KPM) PT Lampung Energi Berjaya (LEB)," paparnya

Setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung, Arinal menjelaskan dana PI telah ditaruh ke Bank Jateng sebelum jabatannya berakhir.

"Kebetulan sebelum (jabatan) saya berakhir itu dananya ke luar dan saya tempatkan di Bank Lampung," ujarnya.

Menurut Arinal, dana PI dapat digunakan BUMD ketika mendapatkan satu kegiatan.

"Jadi tidak memerlukan APBD," imbuhnya.

Ia menegaskan, kedatangannya untuk memberikan keterangan tentang dana PI.

 "Jadi saya diminta untuk memberikan penjelasan tentang partisipasi dana PI 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sekitar Rp 190 miliar," ungkapnya.

Arian juga membantah hartanya disita Kejati Lampung.

"Rumah digeledah, tidak ada (disita), dan tidak ada lagi pemeriksaan," jelasnya.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ) 

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved