Berita Lampung

Penggerebekan Pabrik Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Tersangka Merakit Seorang Diri

Berdasarkan penyisiran, tersangka SK melakukan pembuatan dan perakitan senjata api rakitan di belakang rumahnya.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
PENGGEREBEKAN - Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar yang dipimpin Kapolsek AKP Dailami saat melakukan penggerebekan di rumah pembuat senjata api rakitan di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (24/9/2025).  

Dailami pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap temuan tindak pidana di lingkungan masing-masing.

"Saat ini jajaran sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan pengembangan dari kasus ini," ungkapnya.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved