Berita Lampung
Penggerebekan Pabrik Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Tersangka Merakit Seorang Diri
Berdasarkan penyisiran, tersangka SK melakukan pembuatan dan perakitan senjata api rakitan di belakang rumahnya.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
PENGGEREBEKAN - Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar yang dipimpin Kapolsek AKP Dailami saat melakukan penggerebekan di rumah pembuat senjata api rakitan di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (24/9/2025).Â
Dailami pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap temuan tindak pidana di lingkungan masing-masing.
"Saat ini jajaran sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan pengembangan dari kasus ini," ungkapnya.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Lampung
September 2025, Inflasi Lampung Tercatat 1,17 Persen dengan IHK 108,51 |
![]() |
---|
Pemkab Pesawaran Dukung Petani Beralih Gunakan Pupuk Ramah Lingkungan |
![]() |
---|
Petani di Pesawaran Sulap Limbah Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair |
![]() |
---|
DPRD Pastikan Masa Jabatan Komisioner KI dan KPID Lampung Tidak Diperpanjang |
![]() |
---|
Lampung Begawi 2025 Resmi Dibuka, Hadirkan Lebih dari 70 UMKM Unggulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.