Berita Lampung
PPPK Tahap II Resah Masa Kerja Setahun, BKD Lampung Singgung Evaluasi Kinerja
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024 di lingkup Pemprov Lampung resah pasca dilantik.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pasca pelantikan pada Rabu (1/10/2025), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024 di lingkup Pemprov Lampung resah.
Pasalnya, dalam Surat Keputusan (SK) yang diterima, masa kerja mereka hanya berlaku satu tahun, mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026.
Menanggapi keresahan para PPPK tahap II tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung memberikan penjelasan terkait perbedaan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan II.
Kepala BKD Lampung Rendi Reswandi menyampaikan, tidak ada perbedaan antara hak dan kewajiban PPPK tahap l dan tahap II.
“Terkait hak, semuanya diatur oleh regulasi yang sama, begitu pula dengan kewajibannya.
Kalau ada yang mengira terdapat perbedaan, sebenarnya itu berkaitan dengan evaluasi kinerja yang memang dilakukan setiap tahun,” kata Rendi, Kamis (2/10).
Rendi melanjutkan, evaluasi ini berasal dari kepala OPD masing-masing, dan itu adalah hal yang wajar.
“Jangan dimaknai sebagai sesuatu yang luar biasa, karena memang sebagai ASN, ada evaluasi kinerja yang menjadi bagian dari sistem. Kami pun ada evaluasi bulanan secara periodik setiap 3 bulan,” ujarnya.
“Jadi, sebenarnya tidak ada masalah apa-apa di situ. Yang penting adalah, bahwa basis ASN sekarang adalah kompetensi dan kebutuhan. Jadi, bekerja saja dengan baik,” sambungnya.
Menurutnya, evaluasi kinerja itu bukan hal yang menunjukkan perbedaan, karena memang berlaku untuk semua. Intinya, sama saja.
“Kita tidak melihat SK-nya, tapi yang dilihat adalah surat perjanjian kerja. Di situ tertulis bahwa semua dievaluasi setiap tahun. Itu saja. Jadi, hak dan kewajiban antara PPPK tahap I dan II sama saja,” katanya.
Dia meminta PPPK tahap II tidak merasa khawatir karena hak dan kewajiban yang melekat tetap sama.
Sejumlah PPPK tahap II yang dilantik Rabu (1/10/2025), mempertanyakan masa kerja di kontrak yang diterima.
“Di SK jelas tertulis masa kerja hanya setahun. Kalau ada perpanjangan, baru akan diperpanjang lagi,” kata seorang PPPK yang enggan disebutkan namanya.
Hal ini tentu saja membuatnya terkejut sekaligus mempertanyakan alasan pemerintah. Pasalnya, PPPK Tahap I yang dilantik Juli 2025 mendapat kontrak selama lima tahun.
“PPPK Tahap I kemarin rata-rata lima tahun. Kami Tahap II jabatan sama, proses tes sama, tapi kontraknya cuma setahun. Kenapa dibedakan?” imbuhnya.
PPPK lainnya, menambahkan, sebelum SK dibagikan, BKD Lampung tidak memberikan penjelasan terkait perbedaan kontrak tersebut.
“Kami merasa ada ketidakadilan. Padahal tes Tahap I sekitar Desember 2024, sementara Tahap II sekitar April-Mei 2025. Padahal sama-sama prosesnya,” ungkapnya.
Mereka berharap Gubernur Lampung dan BKD bisa memberi kejelasan serta menyamakan masa kerja dengan PPPK Tahap I.
“Kepada Bapak Gubernur, kami mohon segera menindaklanjuti keresahan ini dan membuat kebijakan baru. Harapan kami, kontrak PPPK Tahap II bisa disetarakan dengan Tahap I demi keadilan,” pungkasnya.(ryo)
Tersebar di 29 OPD
Pemprov Lampung resmi melantik sekaligus mengambil sumpah/janji jabatan 1.082 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024, Rabu (1/10).
Mereka tersebar di 29 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dilantik secara serentak di 10 lokasi berbeda.
Salah satunya di Balai Keratun Lt. 3, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, yang diikuti delapan OPD. Acara pelantikan dibuka secara virtual oleh Kepala BKD Provinsi Lampung, Rendi Riswandi.
Sementara pelantikan di Balai Keratun dipimpin Asisten Administrasi Umum, Sulpakar.
Dalam sambutannya, Sulpakar menyampaikan ucapan selamat kepada para PPPK yang berhasil mencapai tahap pelantikan setelah menunjukkan dedikasi dan komitmen.
“Saudara adalah bagian dari aparatur pemerintah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
Kehadiran PPPK diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan, mempercepat kinerja birokrasi, serta menghadirkan pemerintahan yang representatif dan solutif,” kata Sulpakar.
Ia menegaskan, masyarakat menaruh harapan besar terhadap PPPK, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, pertanian, hingga bidang pembangunan lainnya.
Sulpakar juga mengajak PPPK yang baru dilantik untuk bekerja dengan penuh integritas, profesional, dan inovatif, di tengah tantangan transformasi digital, perubahan sosial, dan tuntutan pelayanan publik yang semakin cepat.
“PPPK harus menjadi bagian dari solusi.Teruslah belajar, tingkatkan kompetensi, serta jaga disiplin dan etos kerja,” pesannya.
Ia berharap, keberadaan PPPK dapat menghadirkan birokrasi yang ramah, melayani dengan tulus, sekaligus menjadi teladan di tengah masyarakat.
“Dengan begitu, PPPK dapat menjadi energi positif dalam mewujudkan visi Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya. (ryo)
( Tribunlampung.co.id )
Gubernur Canangkan Lampung Jadi Lumbung Protein Nasional |
![]() |
---|
Air Cucian Beras Diubah Jadi Pupuk, Bupati Pesawaran Bilang Lebih hemat |
![]() |
---|
Reaksi Spontan Siswa SMP Saat Dicekik dan Motornya Dirampas Begal |
![]() |
---|
Lampung Mantapkan Swasembada Protein Hewani, Targetkan Zero Rabies 2030 |
![]() |
---|
Bupati Nanda Naik Combine Harvester Saat Tinjau Panen Padi di Gedong Tataan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.