Berita Lampung

Pria di Lampung Timur Ancam Korban Pakai Sajam Sebelum Berbuat Asusila 

Kasus dugaan asusila di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur berhasil diungkap Polres Lampung Timur.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
dokumentasi Polres Lampung Timur 
PEMERIKSAAN - Tersangka ST ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Timur karena terlibat kasus kekerasan seksual, Sabtu (4/10/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung TimurKasus dugaan asusila di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur berhasil diungkap Polres Lampung Timur.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Senin (29/9), sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, dari kasus ini, pihaknya menangkap satu pelaku kekerasan seksual berinisial ST (38) warga Dusun Kayu Tabu, Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

"Demi melakukan kekerasan seksual, ST nekat menyatroni rumah korban lewat atap, dan menodongkan senjata tajam ke korbannya," ungkap Boyoh, Sabtu (4/10).

Boyoh menjelaskan, kronologi aksi ini bermula ketika pelaku masuk ke rumah korban dengan cara melompati pagar belakang.

Pelaku kemudian naik ke atap rumah dan menjebol asbes kamar mandi bagian belakang untuk masuk ke dalam rumah.

Boyoh menyebutkan, setelah pelaku berhasil masuk ke rumah, ST langsung menuju kamar korban yang tidak memiliki pintu penutup.

"Dalam posisi itu, pelaku langsung mendekap mulut korban saat sedang tertidur di kamarnya," ujar Kasat Reskrim.

Masih dikatakan Boyoh, pelaku kemudian melakukan ancaman menggunakan sebilah senjata tajam jenis parang, dengan tujuan memaksa korban menuruti nafsu bejatnya.

"Korban tidak mampu melawan karena ketakutan akan ancaman pelaku yang mengancam akan membunuhnya bila berteriak," imbuhnya.

Tak cukup sampai disitu, lanjut Boyoh, usai melakukan aksinya, pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Setelah pelaku meninggalkan lokasi melalui pintu belakang, korban segera menghubungi orang tuanya dan menceritakan kejadian yang dialaminya.

Kasat Reskrim mengatakan kepolisian kemudian memproses kasus itu setelah keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Timur.

Akhirnya, Tekab Presisi 308 bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Pada Kamis (2/10) polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya yang dilakukan secara sadar.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved