Berita Lampung

Pria di Lampung Timur Ancam Korban Pakai Sajam Sebelum Berbuat Asusila 

Kasus dugaan asusila di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur berhasil diungkap Polres Lampung Timur.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
dokumentasi Polres Lampung Timur 
PEMERIKSAAN - Tersangka ST ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Timur karena terlibat kasus kekerasan seksual, Sabtu (4/10/2025). 

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah kemudian mendapat laporan informasi bahwa korban pergi ke salah satu tempat di Yogyakarta.

Menyikapi informasi tersebut, kata dia, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Bantul untuk mendapatkan kepastian informasi tersebut.

"Dan benar saja, Polres Bantul membenarkan bahwa korban dan pelaku berada di kawasan Bantul di sebuah losmen," katanya.

Devrat mengungkap bahwa dari hasil pengakuan antara korban dan pelaku keduanya telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 5 kali.

Ia menjelaskan, dua aksi rudapaksa pelaku dilakukan sebelum berangkat ke Yogyakarta.

Satu kali di rumah pelaku di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar dan sekali di sebuah salon di kawasan Kelurahan Bandar Jaya.

"Setelah pergi ke Yogyakarta, pelaku kembali melakukan aksi rudapaksa kepada korban di sebuah losmen sebanyak 2 kali sebelum akhirnya ditangkap," terang AKP Devrat Aolia Arfan.

Saat ini, tambahnya, pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat pasal 332 KUHPidana dan atau Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," ungkapnya.(faj)

( Tribunlampung.co.id

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved