Berita Lampung

Korban KDRT dan Anak Dapat Layanan Visum Gratis di RSUDAM Lampung

Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan anak kini bisa mendapatkan layanan visum secara gratis di RSUDAM Lampung.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
VISUM GRATIS - Direktur Utama RSUDAM Provinsi Lampung, dr Imam Ghozali, Rabu (8/10/2025). Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan anak kini bisa mendapatkan layanan visum secara gratis di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung. 

Imam menambahkan, dasar hukum pemungutan biaya visum diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek.

Dalam lampiran I, disebutkan tarif pemeriksaan forensik oleh dokter umum sebesar Rp175 ribu dan pemeriksaan forensik korban dugaan penganiayaan sebesar Rp325 ribu, dengan total Rp500 ribu.

“Jadi total biaya Rp500 ribu itu sudah sesuai dengan Pergub, dan bukan pungli,” tegasnya.

Dengan kebijakan baru ini, korban KDRT dan anak tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk mendapatkan visum di RSUDAM.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved