Berita Lampung

Kemenag Lampung Sebut Proses Renovasi Bangunan Ponpes Tak Perlu Izin Baru

Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung mengungkap proses renovasi Pondok Pesantren tak memerlukan izin baru.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
PROSES RENOVASI - Ketua Tim Pondok Pesantren Kanwil Kementrian Agama (Kemenag) Lampung, Noventa Yudiar saat diwawancara, Kamis (9/10/2025). Kemenag Lampung menyebut proses renovasi dan perluasan bangunan ponpes tak memerlukan izin baru. 

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Dody Hanggodo mengungkapkan, hingga saat ini baru 50 pondok pesantren di seluruh Indonesia yang memiliki izin pembangunan atau PBG. 

Sementara itu, berdasarkan data Kemenag tahun 2024–2025, terdapat 42.433 pesantren yang tersebar di berbagai provinsi, dengan mayoritas berada di Pulau Jawa. 

Sebagai informasi, IMB kini telah diganti menjadi PBG, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved