Berita Lampung

Pemprov Lampung Dorong Sertifikasi Halal dalam Program MBG

Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong pelaksanaan Sertifikasi Halal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Tribun Lampung/Riyo Pratama  SESUAI SOP - Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan. Pemprov terus memantau dan berkoordinasi dengan unsur Forkopimda, Pangdam, serta seluruh instansi yang terlibat, agar pelaksanaan MBG berjalan sesuai standar operasional prosedur, Kamis (9/10/2025) 

“Sepengetahuan kami, saat ini belum ada sertifikasi halal tersebut yang terbit, karena memang pendaftaran rata-rata baru dimulai pada 1 Oktober 2025,” ujar Marwansyah, Sabtu (4/10/2025).

Menurutnya, proses sertifikasi halal untuk dapur MBG masih dalam tahap administrasi dan audit di lapangan.

Ketika ditanya mengenai dampak jika dapur MBG belum memiliki sertifikat halal, terutama di wilayah mayoritas muslim, Marwansyah menjelaskan hal itu bisa mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat.

“Jika dapur MBG belum bersertifikat halal bukan berarti tidak halal, melainkan belum terverifikasi kehalalannya,” jelas Marwansyah yang juga menjabat sebagai Kabag TU Kantor Wilayah Kemenag Lampung.

Ia menambahkan, proses sertifikasi halal untuk dapur MBG dilakukan melalui skema pendaftaran reguler, karena termasuk kategori risiko tinggi.

“Dapur atau SPPG akan mendaftarkan melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Setelah itu, akan diaudit oleh auditor halal, dan hasilnya akan difatwakan oleh Komisi Fatwa MUI. Kemudian baru diterbitkan sertifikat halalnya oleh BPJPH,” paparnya.

Terkait kriteria penilaian halal dalam pengolahan makanan MBG, Marwansyah menegaskan bahwa seluruh proses harus memenuhi prinsip halal dan toyyib sesuai syariat Islam.

“Mulai dari  pengadaan bahan, proses pengolahan, hingga penyajian, semuanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam,” ujarnya.

Ia menambahkan, BPJPH dalam proses ini hanya berperan untuk memverifikasi administrasi pendaftaran sebelum proses audit dan penetapan fatwa dilakukan.(byu)

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama / Bayu Saputra )

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved