Berita Lampung
Pemprov Lampung Dorong Sertifikasi Halal dalam Program MBG
Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong pelaksanaan Sertifikasi Halal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni yuntavia
“Sepengetahuan kami, saat ini belum ada sertifikasi halal tersebut yang terbit, karena memang pendaftaran rata-rata baru dimulai pada 1 Oktober 2025,” ujar Marwansyah, Sabtu (4/10/2025).
Menurutnya, proses sertifikasi halal untuk dapur MBG masih dalam tahap administrasi dan audit di lapangan.
Ketika ditanya mengenai dampak jika dapur MBG belum memiliki sertifikat halal, terutama di wilayah mayoritas muslim, Marwansyah menjelaskan hal itu bisa mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat.
“Jika dapur MBG belum bersertifikat halal bukan berarti tidak halal, melainkan belum terverifikasi kehalalannya,” jelas Marwansyah yang juga menjabat sebagai Kabag TU Kantor Wilayah Kemenag Lampung.
Ia menambahkan, proses sertifikasi halal untuk dapur MBG dilakukan melalui skema pendaftaran reguler, karena termasuk kategori risiko tinggi.
“Dapur atau SPPG akan mendaftarkan melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Setelah itu, akan diaudit oleh auditor halal, dan hasilnya akan difatwakan oleh Komisi Fatwa MUI. Kemudian baru diterbitkan sertifikat halalnya oleh BPJPH,” paparnya.
Terkait kriteria penilaian halal dalam pengolahan makanan MBG, Marwansyah menegaskan bahwa seluruh proses harus memenuhi prinsip halal dan toyyib sesuai syariat Islam.
“Mulai dari pengadaan bahan, proses pengolahan, hingga penyajian, semuanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam,” ujarnya.
Ia menambahkan, BPJPH dalam proses ini hanya berperan untuk memverifikasi administrasi pendaftaran sebelum proses audit dan penetapan fatwa dilakukan.(byu)
( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama / Bayu Saputra )
Percakapan Pratama Wijaya dengan Ibunda Sebelum Meninggal, Minta Tak Lapor Polisi |
![]() |
---|
Hasil Ekshumasi Pratama Wijaya Meninggal karena Tumor Otak, Ortu Beri Klarifikasi |
![]() |
---|
Fraksi Demokrat DPRD Lampung Kritis Pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun |
![]() |
---|
Gubernur Lampung Siap Luncurkan 2 Buku Kebudayaan dalam Rangkaian PKD IV |
![]() |
---|
Pasca Siswa Dilarikan ke RS, MBG di SMAN 1 Punggur Lampung Tengah Dihentikan Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.