Sertifikasi SPPG di Lampung
SPPG di Lampung Menerapkan SOP Ketat sebelum Memiliki Sertifikasi
Mereka berkomitmen menjamin keamanan makanan yang disajikan dengan menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) ketat.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lampung sudah beroperasi meskipun belum tersertifikasi.
Mereka berkomitmen menjamin keamanan makanan yang disajikan dengan menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) ketat.
Kepala Dapur SPPG Labuhan Ratu 4, Kelurahan Sepang Jaya, Kota Bandar Lampung, Irvan mengatakan terkait sertifikasi tersebut sudah diajukan.
"Kalau dari kami, yang jelas harus sesuai dengan SOP, seperti penerimaan dan pengiriman, bahan, penyimpanan, APD pekerja, dan lain-lain. Untuk menu juga kami prioritas makanan tradisional yang aman," katanya.
Menurut Irvan, SLHS dan sertifikat halal baru bisa terbit setelah dapur mulai beroperasi. Adapun, SPPG bisa beroperasi setelah mendapat rekomendasi dari pihak terkait.
"Kami ini sebelum beroperasi terlebih dahulu harus mendapat rekomendasi, termasuk dari dinas pendidikan. Jadi untuk mengeluarkan SLHS dan sertifikat halal itu, dapurnya harus sudah berjalan dulu, baru sertifikatnya bisa keluar" ujar Irvan.
Irvan pun memastikan, pihaknya mendapat pendampingan penuh dari pemerintah dalam proses sertifikasi, termasuk pendampingan hal-hal teknis lain hingga semua proses selesai.
Kepala dapur satu SPPG di Tulangbawang, Flexy menuturkan, pihaknya belum mendapat surat edaran mengenai pengurusan ketiga sertifikat.
"Tapi sudah pernah ada zoom meeting membahas supaya kami mengurus sertifikat-sertifikat tersebut. UnTuk SLHS, nanti ada pelatihan dulu," katanya.
Serupa, Windi mengungkapkan SPPG tempatnya bisa beroperasi karena telah mendapatkan rekomendasi. Ia juga mengaku belum menerima surat edaran mengenai pengurusan sertifikat.
Sejumlah pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengaku masih menunggu jadwal untuk mengikuti pelatihan sertifikasi.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan setiap SPPG memiliki Sertifikat laik higiene dan sanitasi (SLHS), sertifikasi halal, dan sertifikasi keamanan pangan.
SLHS diterbitkan dinas kesehatan. Sementara, penerbitan sertifikat halal menjadi kewenangan kantor wilayah Kementerian Agama melalui Satuan Tugas (Satgas) Halal. Adapun, sertifikasi keamanan pangan diterbitkan Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI).
Hingga minggu pertama Oktober 2025, BSPJI Bandar Lampung dan Satgas Halal Lampung menyatakan belum menerbitkan sertifikasi untuk dapur MBG di Lampung.
Sedangkan terkait SLHS, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan SLHS bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur dalam program MBG.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.