Berita Lampung

Lampung Peringkat Keempat Nasional Inflasi Terendah hanya 1,17 Persen

Lampung menempati peringkat keempat nasional sebagai provinsi dengan inflasi terendah secara year-on-year (yoy), yakni sebesar 1,17 persen.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
PERINGKAT KEEMPAT - Data infalasi Provinsi dan Kab/Kota. Lampung menempati peringkat keempat nasional sebagai provinsi dengan inflasi terendah secara year-on-year (yoy), yakni sebesar 1,17 persen. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Provinsi Lampung kembali mencatat prestasi positif dalam pengendalian inflasi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per 1 Oktober 2025, Lampung menempati peringkat keempat nasional sebagai provinsi dengan inflasi terendah secara year-on-year (yoy), yakni sebesar 1,17 persen.

Angka ini berada di bawah rentang target nasional sebesar 1,5–3,5 persen, menjadi indikator keberhasilan Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan masyarakat.

Data tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025, yang dirangkaikan dengan pembahasan kebersihan dan kesehatan dalam pengolahan hewan ternak untuk pangan serta evaluasi dukungan pemerintah daerah terhadap Program 3 Juta Rumah.

Pemerintah Provinsi Lampung mengikuti rapat tersebut secara virtual melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Bani Ispriyanto, bertempat di Ruang Command Center, Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Senin (13/10/2025).

Tito menyampaikan, secara nasional komoditas penyumbang utama inflasi yoy antara lain emas perhiasan, cabai merah, bawang merah, beras, dan daging ayam ras.

Sedangkan secara month-to-month (bulan ke bulan), inflasi didorong oleh kenaikan harga cabai merah, daging ayam ras, emas perhiasan, sigaret kretek mesin, serta uang sekolah atau perguruan tinggi.

“Ke depan, pemerintah pusat dan daerah perlu mencari cara agar penyumbang inflasi seperti cabai merah dapat diatasi melalui peningkatan produksi dan distribusi yang lebih merata,” ujar Tito dalam kesempatan itu.

Ia menambahkan, kenaikan harga daging ayam ras masih dapat diterima selama bertujuan melindungi peternak, namun harus tetap terjaga agar tidak terjadi lonjakan harga yang berlebihan.

Selain itu, Mendagri juga menyoroti pentingnya mendorong alternatif investasi agar masyarakat tidak hanya beralih ke emas, tetapi juga menanamkan kepercayaan pada sektor investasi lain.

Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengungkapkan, pada minggu kedua Oktober 2025 terdapat 17 provinsi yang mengalami kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) dan 21 provinsi mengalami penurunan, termasuk Lampung.

“Lampung mencatat penurunan IPH sebesar -0,04 persen. Penurunan ini disumbang oleh turunnya harga beras, bawang merah, dan tepung terigu,” jelas Amalia.

Ia menambahkan, secara nasional, jumlah kabupaten/kota yang mengalami kenaikan IPH masih lebih banyak dibandingkan yang mengalami penurunan.

Dalam rapat tersebut juga dibahas percepatan sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk rumah potong hewan (RPH) oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda.

Pihaknya mendorong pemerintah daerah mempercepat penerbitan NKV sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 100.4.4.1/1627/SJ.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved