Berita Lampung
Curi HP, Remaja di Pringsewu Jadi Sasaran Amuk Massa
Remaja tersebut diduga mencuri handphone (HP) milik seorang warga Pekon Candiretno, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Senin.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Pringsewu
CURI HP - Seorang remaja berinisial VA (14), warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu diamankan aparat Polsek Pagelaran dari amukan warga karena mencuri HP.
“Hal inilah yang membuat warga semakin geram, karena pelaku dinilai tidak jera meski sudah sering diingatkan dan diberi kesempatan,” ungkapnya.
Saat ini, kasus pencurian tersebut sedang dalam proses penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pagelaran.
VA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Namun karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur, penanganan perkaranya tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Lampung
Polres Lampung Timur Ringkus Dua Tersangka Narkoba Asal Metro |
![]() |
---|
Bupati Lampung Tengah Sampaikan Permohonan Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat ke Wamensos |
![]() |
---|
Polsek Panjang Bandar Lampung Selidiki Aksi Bajing Loncat di Jl Soekarno-Hatta |
![]() |
---|
Gubernur Akan Telusuri Cengkih asal Lampung Diduga Terpapar Radioaktif Cs-137 |
![]() |
---|
Penumpang Bus asal Jambi Terjun dari Kapal saat Menuju Bakauheni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.