Berita Lampung

Curi HP, Remaja di Pringsewu Jadi Sasaran Amuk Massa

Remaja tersebut diduga mencuri handphone (HP) milik seorang warga Pekon Candiretno, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Senin.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Pringsewu
CURI HP - Seorang remaja berinisial VA (14), warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu diamankan aparat Polsek Pagelaran dari amukan warga karena mencuri HP. 

“Hal inilah yang membuat warga semakin geram, karena pelaku dinilai tidak jera meski sudah sering diingatkan dan diberi kesempatan,” ungkapnya.

Saat ini, kasus pencurian tersebut sedang dalam proses penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pagelaran.

VA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. 

Namun karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur, penanganan perkaranya tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved