Berita Lampung
Nyaris Dimassa, Remaja di Pringsewu Nekat Curi Ponsel saat Pemiliknya Salat Maghrib
Nyaris Diamuk massa, remaja 14 tahun inisial VA (14), warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu dievakuasi aparat Polsek Pagelaran
Editor:
soni yuntavia
dokumentasi Polres Pringsewu.
NYARIS DIMASSA - Seorang remaja berinisial VA (14), warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu dievakuasi aparat Polsek Pagelaran Polres Pringsewu setelah nyaris menjadi sasaran amukan warga.
“Hal inilah yang membuat warga semakin geram, karena pelaku dinilai tidak jera meski sudah sering diingatkan dan diberi kesempatan,” ungkapnya.
Saat ini, kasus pencurian tersebut sedang dalam proses penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pagelaran. VA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Namun karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur, penanganan perkaranya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
( Tribunlampung.co.id / Oky Indrajaya )
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Lampung
Banggakan Lampung, Richelle Sabet Medali Perak di Ajang English Olympiade Internasional |
![]() |
---|
Curi HP, Remaja di Pringsewu Jadi Sasaran Amuk Massa |
![]() |
---|
Polres Lampung Timur Ringkus Dua Tersangka Narkoba Asal Metro |
![]() |
---|
Bupati Lampung Tengah Sampaikan Permohonan Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat ke Wamensos |
![]() |
---|
Polsek Panjang Bandar Lampung Selidiki Aksi Bajing Loncat di Jl Soekarno-Hatta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.