Breaking News

Berita Lampung

Nyaris Dimassa, Remaja di Pringsewu Nekat Curi Ponsel saat Pemiliknya Salat Maghrib

Nyaris Diamuk massa, remaja 14 tahun inisial VA (14), warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu dievakuasi aparat Polsek Pagelaran

Editor: soni yuntavia
dokumentasi Polres Pringsewu.
NYARIS DIMASSA - Seorang remaja berinisial VA (14), warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu dievakuasi aparat Polsek Pagelaran Polres Pringsewu setelah nyaris menjadi sasaran amukan warga. 

“Hal inilah yang membuat warga semakin geram, karena pelaku dinilai tidak jera meski sudah sering diingatkan dan diberi kesempatan,” ungkapnya.

Saat ini, kasus pencurian tersebut sedang dalam proses penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pagelaran. VA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. 

Namun karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur, penanganan perkaranya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

( Tribunlampung.co.id / Oky Indrajaya )

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved