Berita Lampung

PN Tipikor Tanjungkarang Gelar Sidang Perdana Korupsi Tol Terpeka

PN Tanjungkarang menggelar sidang perdana dengan agenda dakwaan terhadap dua terdakwa kasus korupsi ruas Tol Terpeka.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
SIDANG KORUPSI TOL TERPEKA - Kedua terdakwa kasus korupsi Tol Terpeka dihadirkan dalam persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (16/10/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perdana dengan agenda dakwaan terhadap dua terdakwa kasus korupsi ruas Tol Terpeka PT Waskita Karya. 

Kedua terdakwa tersebut yakni Widodo Mardiyanto, selaku Pegawai Tetap Unit (Ptu) pada Divisi V PT Waskita Karya (Persero) Tbk. 

Lalu, Tujuanta Ginting, Selaku Kepala Bagian Keuangan dan Akuntansi Divisi V PT Waskita Karya (Persero) Tbk. 

Kedua terdakwa kasus tol Terpeka Waskita tersebut yang disidangkan di ruang Bagir Manan atau ruang Garuda, Kamis (16/10/2025). 

Ketua majelis hakim yang memimpin sidang tersebut yakni Enan Sugiarto beserta anggota hakim lainnya. 

Tampak para terdakwa mengenakan kemeja putih dengan celana hitam berkacamata telah duduk di ruang persidangan. 

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ruas tol Terbanggi Besar-Kayu Agung (Terpeka) Rp 66 miliar. 

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, kedua pelaku tersebut ditetapkan tersangka setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan saat ini pelaku ditahan di Rutan Bandar Lampung. 

"Setelah rangkaian panjang proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 47 saksi yang berkaitan dengan dugaan tipikor dalam kegiatan pembangunan jalan tol Terbanggi Besar-Permatang Panggang-Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung, Tahun Anggaran 2017-2019, dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 1,2 Triliun yang bersumber dari BUJT (Badan Usaha Jalan Tol)," kata Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya. 

Ia mengatakan, Kejati Lampung menetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Tap-05/L 8/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025 dan Surat Penetapan Nomor: Tap-06/L.8/Fd 2/04/2025, tanggal 21 April 2025 dengan pasal sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. 

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor. 

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Bahwa kasus posisi singkat perkara yakni bahwa pada 2017 sampai dengan 2018, pada Divisi V salah satu BUMN tersebut selaku kontraktor telah mengerjakan pekerjaan pembangunan jalan tol Terpeka STA 100+200 sampai dengan STA 112+200) Provinsi Lampung, tahun anggaran 2017-2019.

Bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor: 003/KONTRAK DIR/JJC/IV/2017 Tanggal 05 April 2017.

Antara Kepala Divisi V di salah satu BUMN tersebut selaku Kontraktor Pelaksana dengan Direktur Utama PT JJC (Jasamarga Jalanlayang Cikampek) selaku Pemilik Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan tol Terpeka. 

Bahwa sumber pendanaan pembangunan jalan tol Terpeka berasal dari Viability Gap Fund (VGF) PT Jasamarga Jalan layang Cikampek atas pekerjan Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. 

Skema Viability Gap Fund(VGF)-Subsidi Silang adalah salah satu skema pembiayaan kreatif yang diusung pemerintah berupa dukungan kelayakan atas biaya konstruksi bagi proyek kerjasama pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang layak secara ekonomi.

Tetapi belum layak secara finansial sebagai upaya mendorong percepatan pembangunan Jalan Tol. Bahwa dasar Skema Viability Gap Fund(VGF) Subsidi Silang berdasarkan ketentuan. 

PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 223 Tahun 2012 tentang Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.

PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 170 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2012, tentang Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi pada Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Evaluasi Penerusan Pengusahaan Jalan Tol.

Bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan selama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal 5 April 2017 sampai dengan tanggal 8 November 2019, dimana dilakukan serah terima PHO tanggal 8 November 2019, dengan masa Pemeliharaan (FHO) selama 3 (tiga) tahun.

Bahwa modus operandi pada pelaksanaan Pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terpeka terdapat penyimpangan anggaran pekerjaan pembangunan Jalan Terpeka yang dilakukan oleh oknum tim proyek pada Divisi V di salah satu BUMN tersebut.

Dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif dengan merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Terpeka

Dimana pada kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada dan dengan menggunakan nama vendor fiktif.

Selain itu juga terdapat modus operandi dengan menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja.

"Bahwa pertanggungjawaban atas keuangan fiktif yang dilakukan oleh keduanya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 66 Miliar," kata Armen.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved