Berita Lampung

Polsek Way Jepara Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Perusakan di Bengkel

Kapolsek Way Jepara Iptu AE Siregar mengatakan, pelaku berinisial RD ditangkap seusai melakukan penganiayaan dan perusakan, Senin (20/10/2025).

Dokumentasi Polsek Way Jepara
PENGANIAYAAN - Seorang pelaku penganiayaan dan perusakan berinisial RD ditangkap Polsek Way Jepara, Senin (20/10/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Polsek Way Jepara mengamankan seorang pelaku penganiayaan dan perusakan di sebuah bengkel di Desa Labuhan Ratu I, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolsek Way Jepara Iptu AE Siregar mengatakan, pelaku berinisial RD ditangkap seusai melakukan penganiayaan dan perusakan, Senin (20/10/2025).

"Tindakan yang dilakukan pelaku dilakukan usai mabuk minuman beralkohol di bengkel bersama korban," ujar Siregar, Selasa (21/10/2025).

Kapolsek mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi ketika korban dan pelaku mengonsumsi minuman beralkohol bersama beberapa orang lainnya. 

Akibat pengaruh minuman keras, terjadi kesalahpahaman antara pelaku dan korban yang berujung pada penganiayaan dan perusakan.

Selain melakukan perusakan di tempat kejadian, pelaku juga melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka pada bagian kepala dan merasakan pusing setelah kejadian tersebut.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polsek Way Jepara yang menerima laporan kejadian tersebut langsung menuju ke TKP dan mengamankan pelaku. 

Polsek Way Jepara akan terus melakukan proses penyidikan dan meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan mengutamakan proses hukum jika terjadi permasalahan.

"Kami sudah melakukan penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti berupa 1 buah botol bekas miras merek Vigour kondisi pecah separuh bagian," ujarnya.

"Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan juncto gabungan beberapa perbuatan kejahatan sebagaimana dengan maksud pasal 351 KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana," tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved