Berita Lampung

Wanita Muda di Bandar Lampung Potong Alat Vital Kekasih Gelap, Ungkit Sakit Hati

Winda mengatakan, dirinya emosi dan mengaku sakit hati karena korban mempermainkan dirinya.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
DIAMANKAN - Tersangka Windi diamankan polisi karena memotong alat vital kekasih gelap, Rabu (22/10/2025).  

Tribunlampung.co.id, Bandar LampungPengakuan wanita muda di Bandar Lampung bernama Windi (28), tega memotong kelamin kekasih gelapnya Karsilan (32).

Ia beralasan supaya korban kapok tidak main perempuan lain dan hal itu terjadi spontan saja.

"Saya spontan saja ingin melukai alat vital korban, agar korban kapok dan tidak bermain dengan perempuan lainnya," kata Windi, Rabu (22/10/2025). 

Peristiwa terjadi di Lapangan Baruna, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Ia mengatakan, korban memang telah menikah, namun tetap berhubungan dengan dirinya. 

Winda mengatakan, dirinya emosi dan mengaku sakit hati karena korban mempermainkan dirinya.

Dirinya selama ini banyak mengalami sakit hati, tersiksa batin dan selalu menangis hingga diselingkuhi. 

"Dia sudah punya saya tapi masih main perempuan sana-sini, kami sudah menjalin hubungan asmara 6 tahun silam," ungkapnya.

Windi melukai alat vital kekasih gelapnya menggunakan pisau cutter.

Kapolsek Panjang Kompol Martono mengatakan, polisi mengamankan wanita muda tersebut karena telah melakukan tindakan pidana hingga alat vital korban terluka. 

"Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya memilih kode OTW sebagai rahasia untuk melakukan hal yang tak pantas layaknya suami istri," kata Kompol Martono.

Adapun kode OTW tersebut sebagai ajakan untuk bertemu di lapangan Baruna sekitar pukul 19.00 WIB. 

Ia mengatakan, tersangka merencanakan aksi sadisnya dengan terlebih dahulu membeli pisau cutter. 

"Jadi pisau cutter yang digunakan untuk melakukan perbuatan pidana memotong alat kelamin korban dibelinya sehari sebelum peristiwa berdarah tersebut," ujarnya.

Keduanya melakukan hubungan intim sengaja masuk ke semak-semak tepi lapangan Baruna. 

"Jadi saat kejadian tersebut tersangka sudah membawa pisau cutter yang disembunyikan di dalam tasnya," kata Kompol Martono. 

Pasca keduanya berhubungan intim, tersangka Windi ini langsung mengeluarkan cutter dan menyayat alat vital korban hingga terluka parah.

Tersangka pergi pasca melakukan tindakan tersebut hingga membuang cutter tersebut di sekitar lokasi,” tuturnya.

Korban Karsilan yang meringis hingga teriak kesakitan langsung meminta pertolongan kepada warga sekitar.

Kemudian selanjutnya dilarikan ke Puskesmas Panjang dan dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek untuk mendapat perawatan medis. 

Pasca kejadian tersangka Windi ditangkap polisi di rumahnya pada Selasa (21/10/2025) pagi. 

Polisi menyita pisau cutter merah, baju korban, serta handphone milik tersangka sebagai barang bukti.

Tersangka Windi dijerat Pasal 353 KUHPidana terkait penganiayaan berencana Jo. Pasal 351 ayat 2 KUHPidana, penganiayaan hingga menyebabkan luka berat. 

Windi tersebut terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved