Mesuji

Sekkab Mesuji Budiman Jaya Pimpin Sosialisasi Pengelolaan Aset Desa

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Pembinaan Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji.

Dokumentasi Pemkab Mesuji
SOSIALISASI ASET DESA: Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Mesuji Budiman Jaya memimpin sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang pengelolaan tanah aset desa di Balai Desa Adi Luhur, Kecamatan Panca Jaya, Mesuji, Rabu (22/10/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Mesuji- Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Mesuji Budiman Jaya memimpin sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang pengelolaan tanah aset desa di Balai Desa Adi Luhur, Kecamatan Panca Jaya, Mesuji, Rabu (22/10/2025).

Kegiatan tersebut diselenggarakan dengan mendatangkan Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Pembinaan Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji.

Peserta sosialisasi terdiri dari para Kepala Desa, Kepala Sekolah SD dan SMP, Kepala Puskesmas dan Puskesmas Pembantu, Kepala Unit Pelaksana Teknis, serta Pendamping Profesional Desa se-Kecamatan Panca Jaya.

Dalam penyuluhannya, Kepala BPN Mesuji Endi Purnomo menyampaikan pentingnya para kepala desa memahami kewajiban hukum dalam pengelolaan dan pengamanan tanah aset desa.

Hal ini sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 dan PP Nomor 11 Tahun 2019.

Selain itu, juga merujuk Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa junto Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.

Endi menjelaskan bahwa pengamanan aset desa wajib dilakukan secara fisik dan administratif.

Secara fisik, kata Endi, Pemerintah Desa wajib melakukan pemasangan tanda batas dan menguasai fisik bidang tanah dengan cara menggunakan serta memanfaatkan tanah tersebut sesuai peruntukan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Lalu, secara administratif, Pemerintah Desa wajib melakukan pendaftaran tanah aset desa dengan cara mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa ke Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji.

“Langkah tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bagian dari upaya pemerintah desa untuk memastikan tanah asetnya memiliki kepastian hak, kepastian hukum, serta perlindungan hukum dari potensi sengketa, konflik, dan perkara di kemudian hari,” ujar Endi. (*)

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved