Mesuji
Kejari Mesuji Tetapkan Ketua Bawaslu Deden Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada
Kejari Mesuji telah tetapkan jadi tersangka dan menahan Deden Cahyono atas kasus korupsi dana hibah.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Mesuji - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji telah tetapkan jadi tersangka dan menahan Deden Cahyono, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mesuji periode 2023–2028.
Deden menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Kepala Kejari Mesuji Nomor: TAP-1846/L.8.22/Fd.2/10/2025 Tanggal 24 Oktober 2025.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Way Hui Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung mulai 24 Oktober hingga 12 November 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mesuji Jodhi Atma Enchi, S.H mengatakan, kasus ini berkaitan dengan penggunaan dana hibah yang diterima Bawaslu Mesuji untuk keperluan operasional pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Tahun 2024.
“Dari hasil penyidikan ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan hibah tersebut yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp347.746.637,” ujar Jodhi dalam keterangannya, Jumat (24/10/2025).
Dana hibah yang diterima Bawaslu Mesuji diketahui berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Nomor: BL.04.04/535/VI.06/MSJ/2023 dan Nomor: 04/HK.01.00/K.IA/06/09/2023 Tanggal 19 September 2023.
Total dana yang diusulkan Bawaslu melalui proposal kepada Pemerintah Kabupaten Mesuji mencapai Rp11,23 miliar untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pengawasan Pilkada 2024.
Penetapan tersangka tersebut hasil dari penyidikan dengan mengumpulkan beberapa keterangan saksi sebanyak 47 orang.
Juga hasil dari koordinasi dengan 3 ahli diantaranya ahli PKKN dari Auditor Kejaksaan Tinggi Lampung, ahli Keuangan Daerah dari Kementerian Dalam Negeri dan ahli Digital forensik dari AMC (Adhyaksa Monitoring Centre) Kejaksaan.
Serta laporan hasil audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji yang bersumber dari Dana APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024.
“Penetapan tersangka terhadap Ketua Bawaslu ini sudah melalui berbagai serangkaian penyelidikan dan penyidikan dari mulai mengumpulkan keterangan dari para saksi, hasil koordinasi dari para ahli dan hasil audit keuangan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Subsider Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juntco Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Guna kepentingan Penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji melakukan penahanan terhadap Tersangka DC selama 20 hari di Rutan kelas 1 Way Hui Bandar Lampung.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Penetapan dan penahanan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Mesuji,” tegasnya
Kejari Mesuji memastikan akan melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas untuk mengembalikan kerugian negara dan menegakkan keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)
| Kepala ATR/BPN Mesuji Sosialisasikan Pengelolaan Tanah Aset Desa di Adi Luhur |
|
|---|
| Sekkab Mesuji Budiman Jaya Pimpin Sosialisasi Pengelolaan Aset Desa |
|
|---|
| Wagub Lampung Jihan Sambangi Anak yang Dirantai Orangtuanya di Mesuji |
|
|---|
| Sekdakab Mesuji Budiman Jaya Sidak di RSUD untuk Pastikan Pelayanan Optimal |
|
|---|
| Bupati Elfianah Lantik Budiman Jaya Sebagai Sekda Mesuji Defenitif |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.