Berita Lampung
Sakit Hati dengan Istri, Suami di Pringsewu Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil
Warga Pringsewu diringkus jajaran Polres Pringsewu karena diduga merudapaksa anak tirinya yang masih berstatus pelajar SMA hingga hamil.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Ringkasan Berita:
- Seorang pria berinisial S (37) di Pringsewu ditangkap karena diduga merudapaksa anak tirinya yang masih SMA hingga hamil.
- Kasus ini terungkap setelah korban menjalani tes kehamilan rutin di sekolah dan hasilnya positif hamil.
- Pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati kepada istrinya yang sering menolak hubungan intim.
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Seorang pria berinisial S (37), warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, diringkus jajaran Polres Pringsewu karena diduga merudapaksa anak tirinya yang masih berstatus pelajar SMA hingga hamil.
Terungkap, perbuatan bejat tersebut dilakukan karena pelaku merasa sakit hati kepada istrinya.
Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu ditangkap di rumahnya pada Jumat (31/10/2025), kurang dari 24 jam setelah pihak kepolisian menerima laporan dari ibu korban.
Kasus ini terungkap ketika pihak sekolah tempat korban menempuh pendidikan melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap siswi perempuan.
Dari hasil tes kehamilan, korban dinyatakan positif hamil.
Setelah dibawa ke puskesmas untuk pemeriksaan lanjutan, diketahui usia kandungan korban telah mencapai tujuh minggu.
Pihak sekolah pun menghubungi ibu korban untuk menindaklanjuti hasil tersebut.
Di hadapan ibunya, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah menjadi korban rudapaksa sang ayah tiri sejak tahun 2023, dengan kejadian terakhir pada September 2025.
Korban mengaku bungkam selama ini karena mendapat ancaman dari pelaku.
Mendengar pengakuan itu, ibu korban langsung melapor ke polisi, dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena dilandasi rasa sakit hati kepada istrinya.
Ia menyebut kerap berselisih dan merasa diabaikan karena istrinya sering menolak saat diajak berhubungan suami istri.
“Dalam pemeriksaan pelaku mengaku perbuatannya dilakukan karena sakit hati terhadap istrinya yang sering menolak ketika diajak berhubungan intim. Motif ini tentu tidak dapat dibenarkan dan merupakan pembenaran yang salah atas tindakan keji yang dilakukannya,” tegas Johannes, Senin (3/11/2025).
Saat ini, S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pringsewu untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga memastikan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan dari lembaga terkait.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ayah Rudapaksa Anak Kandung
Polres Lampung Utara menangkap tersangka J (52) ayah yang tega merudapaksa anak kandungnya sendiri.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, tersangka J tersebut merupakan warga Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara, yang melakukan asusila terhadap anaknya pada Juni 2021.
"Tersangka J ini melakukan aksi tersebut pada Juni 2021 silam," kata AKBP Deddy Kurniawan, Rabu (17/9/2025).
Pihaknya bersyukur unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil ungkap kasus tentang tindak pidana asusila.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI no.17 tahun 2016, penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ia mengatakan, polisi telah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sejak 2021.
Kemudian selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung utara mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Kemudian anggota Unit PPA melakukan penangkapan di rumah pelaku yang beralamatkan di Kecamatan Tanjung Raja.
Adapun kejadian asusila berawal dari ayah kandung korban pada Juni 2021 sengaja masuk ke kamar korban.
Kemudian karena takut diketahui oleh ibu korban, tersangka memindahkan korban untuk tidur bersamanya di kamar.
Kemudian saat pelaku dan korban tidur tiba-tiba ibu korban mendengar suara korban menjerit.
Sehingga ibu korban kaget dan bangun, kemudian ibu korban mendapati dimana saat itu terlapor berada di kamar tersebut.
Pada saat kejadian tersebut baju korban sudah dibuka oleh pelaku.
"Jadi atas kejadian tersebut korban menceritakan kepada ibunya bahwa telah dicabuli oleh bapak kandungnya sendiri," kata AKBP Deddy.
Kemudian atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Utara.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)
| Pemkot Bandar Lampung Beri Bansos Kepada 69 Warga, Total Biaya Rp 365 Juta |
|
|---|
| Damkarmat Bandar Lampung Tangani 720 Laporan hingga Oktober, Ada Satu Kasus Unik |
|
|---|
| Korsleting Listrik Picu Kebakaran Warung di Kedaton Bandar Lampung |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 3 November 2025, Sebagian Besar Wilayah Hujan |
|
|---|
| Pemuda 33 Tahun Ternyata Jadi Penyebab Warga Lampung Tengah Kehilangan Burung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ayah-rudapaksa-anak-tiri-hingga-hamil-7-minggu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.