Berita Lampung

BPTD Ungkap Kendala dan Tantangan Penerapan WIM di Tol Lampung

BPTD Kelas II Lampung mengungkap sejumlah tantangan dan kendala implementasi teknologi WIM untuk menindak pelanggaran ODOL) di JTTS.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
TANTANGAN PENERAPAN WIM - Kepala BPTD kelas II Lampung, Jonter Sitohang saat diwawancara, Senin (10/11/2025). Ia mengungkap sejumlah tantangan dan kendala penerapan Weight In Motion (WIM) untuk menindak pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL) di Tol Trans Sumatera (JTTS). 

 Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung mengungkap sejumlah tantangan dan kendala implementasi teknologi Weight In Motion (WIM) untuk menindak pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL) di Tol Trans Sumatera (JTTS).

Kepala BPTD Kelas II Lampung Jonter Sitohang membeberkan, setidaknya beberapa persoalan krusial yang menjadi kendala dalam penerapan teknologi WIM di ruas Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

Pertama, pemasangan alat timbang muatan (weigh in motion) memerlukan persetujuan dari Kementerian PU.

"Jadi, Badan Usaha (BU) diwajibkan mengajukan permohonan Detail Engineering Design (DED) WIM kepada Kementerian PU, karena hal tersebut belum menjadi bagian lingkup investasi atau rencana bisnis," kata Jonter Sitohang diwawancara di ruang kerjanya, Senin (10/11/2025).

Persyaratan ini, kata dia, menimbulkan tantangan karena memerlukan penyesuaian anggaran, jadwal, dan proses birokrasi di luar kesepakatan investasi awal, menjadikannya hambatan dalam implementasi proyek.

"Kemudian WIM di Tol Lampung ini belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem pembayaran tol atau Electronic Toll Collection (ETC)," ucapnya.

Hal ini membuat data berat muatan yang dihasilkan oleh WIM tidak secara otomatis tersinkronisasi atau terhubung dengan data transaksi kendaraan di gerbang tol.

 Sehingga dapat menghambat efisiensi operasional, mempersulit proses penegakan hukum secara real-time, dan menyulitkan pengumpulan data terpadu untuk analisis lalu lintas dan penegakan peraturan muatan.

Selain itu, Jonter menuturkan terdapat masalah ketidakseragaman ketentuan klasifikasi golongan kendaraan berdasarkan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian PU, serta terdapat perbedaan penggolongan kendaraan antarmoda transportasi.

Hal ini menyulitkan petugas lapangan dalam menerapkan standar untuk penimbangan dan penindakan kelebihan muatan.

Kendala teknis lainnya adalah fungsi pembacaan pelat nomor kendaraan oleh kamera WIM kerap tidak dapat memberikan hasil yang optimal. 

"Penyebabnya biasanya karena eksternal di luar sistem, seperti kondisi plat nomor yang buram, atau penempatan plat nomor yang tidak sesuai seeprti terhalang, atau mmodifikasi kendaraan yang tidak standar," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved