Berita Lampung

Serikat Buruh Desak UMP Lampung 2026 Naik Sebesar 15 Persen

FPSBI-KSN mendesak Pemerintah Provinsi atau Pemprov Lampung agar menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 15 persen.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi FPSBI-KSN
KENAIKAN UMP - FPSBI-KSN saat menggelar aksi unjuk rasa di Tugu Adipura menuju halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung, Selasa (11/11/2025). Mereka mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 15 persen. 
Ringkasan Berita:
  • FPSBI-KSN mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk menaikkan UMP\ tahun 2026 sebesar 15 persen, dengan alasan bahwa upah saat ini tidak mencukupi kebutuhan hidup layak (KHL) dan hanya menjadi standar tetap.
  • Buruh melakukan aksi unjuk rasa di Komplek Kantor Pemerintahan Provinsi Lampung, menuntut kenaikan upah dan mengkritik sistem pengupahan di Indonesia.
  • Pemerintah Provinsi Lampung masih menunggu formula resmi dari pemerintah pusat untuk menentukan UMP 2026.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) mendesak Pemerintah Provinsi atau Pemprov Lampung agar menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 15 persen.

Desakan itu dilakukan dalam aksi unjuk rasa yang dikuti ratusan buruh di Komplek Kantor Pemerintahan Provinsi Lampung, pada Selasa (11/11/2025).

Ketua Umum FPSBI-KSN, Yohanes Joko Purwanto, dalam orasinya menyampaikan kritik tajam terhadap sistem pengupahan di Indonesia yang dinilai masih berpihak pada kepentingan kapitalis dan belum menjamin kesejahteraan buruh.

Menurut Yohanes, praktik seperti sistem kerja kontrak, outsourcing, dan lemahnya pengawasan, telah menjebak pekerja dalam politik upah murah.

"Kalau melihat politik upah murah dengan sistem kapitalisme yang terjadi di Indonesia ini membuat kita semua miskin," ujar Joko.

"Banyak perusahaan hanya membayar upah sebatas UMP, padahal UMP itu seharusnya jaring pengaman sosial, bukan standar tetap," tegasnya.

Ia mencontohkan, banyak buruh dengan masa kerja dan prestasi meningkat, namun gaji yang diterima tetap di kisaran UMP tanpa kenaikan yang berarti.

Yohanes mwngatakan, usulan kenaikan 15 persen yang diajukan FPSBI-KSN didasarkan pada perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup layak (KHL).

"Kalau dihitung rata-rata dari Januari sampai November, seharusnya kenaikan di atas 8,5 persen. Jadi wajar kalau kami mengusulkan 15 persen, apalagi untuk buruh yang sudah berkeluarga dan memiliki dua anak," jelas Joko.

Selain tuntutan kenaikan upah, FPSBI-KSN juga menyoroti kejanggalan dalam penilaian indikator ketenagakerjaan daerah yang digunakan dalam pembahasan UMP

Pihaknya menilai, alasan memasukkan data Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Lampung tidak relevan.

"Kemarin Bandar Lampung dimasukkan PHK, sementara PHK itu yang banyak itu di Tangerang. Lampung yang tidak ada PHK massal kok dimasukkan itu kan enggak masuk akal," tambahnya.

Menanggapi tuntutan buruh, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu formula resmi dari pemerintah pusat.

Formula tersebut akan diterbitkan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) dan menjadi dasar utama dalam penetapan UMP 2026.

"Kita sedang menunggu formula yang akan dikeluarkan pemerintah pusat. Itu nanti akan menjadi pedoman bagi daerah dalam menyusun upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota," jelas Agus.

Agus Nompitu mengakui telah menerima beragam usulan dari berbagai serikat pekerja dengan besaran yang bervariasi.

"Kami sudah menerima sejumlah usulan dari berbagai serikat pekerja. Besarannya bervariasi, ada yang mengusulkan 8,3 persen, 8,5 persen, hingga 15 persen. Semua aspirasi itu kami tampung, tapi keputusan akhir tetap menunggu formula dari pemerintah pusat," lanjutnya.

Lebih lanjut, Agus menyebut Disnaker tengah mempersiapkan pembahasan mengenai Upah Minimum Sektoral untuk memberikan kejelasan dan keadilan upah di berbagai sektor industri.

Ia pun meminta serikat buruh untuk terus berkoordinasi dengan dewan pengupahan di tingkat perusahaan dan daerah.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved