Berita Lampung
Disdikbud Pringsewu Perluas Wajib Belajar 9 Tahun Jadi 13 Tahun
Disdikbud Kabupaten Pringsewu menyiapkan berbagai langkah strategis untuk menekan angka putus sekolah (APS) di daerah tersebut.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kompas.com/Ika Fitriana
WAJIB BELAJAR - (Ilustrasi) Pemkab Pringsewu memperluas program Wajib Belajar dari 9 tahun menjadi 13 tahun, dimulai dari PAUD hingga SMA/SMK/MA.
Bentuk dukungan itu berupa beasiswa, fasilitas transportasi, hingga sarana belajar.
“Kami membuka kolaborasi dengan siapa pun yang punya perhatian terhadap pendidikan anak. Dukungan dari swasta dan masyarakat sangat penting,” ujar Supriyanto.
Ia berharap, melalui langkah-langkah strategis tersebut, angka putus sekolah di Kabupaten Pringsewu dapat ditekan semaksimal mungkin.
“Kalau angka putus sekolah bisa ditekan, otomatis Lama Harapan Sekolah (LHS) akan meningkat, dan ini berdampak langsung pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Pringsewu,” tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)
Berita Terkait: #Berita Lampung
| Massa Aksi Geruduk Pengadilan Tipikor, Minta Adili Penerima TPPU Kasus SPAM Pesawaran |
|
|---|
| Eliminasi TBC, Dinkes Bandar Lampung Petakan Data Pasien hingga Tingkat Kelurahan |
|
|---|
| PHRI Lampung Dorong Penggunaan Gas Bumi sebagai Pengganti Gas Elpiji |
|
|---|
| Cahaya Mencurigakan Jadi Petunjuk Keberadaan Jasad Pelajar di Rawa Lampung Tengah |
|
|---|
| 8 Calhaj Lampung Batal Berangkat Tahun Ini, Kemenhaj Beberkan Alasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Heboh-Sekolah-Jual-Buku-LKS-Nominalnya-Sentuh-Rp-500-Ribu-Dinas-Turun-Tangan.jpg)