Berita Lampung

Disdikbud Pringsewu Perluas Wajib Belajar 9 Tahun Jadi 13 Tahun

Disdikbud Kabupaten Pringsewu menyiapkan berbagai langkah strategis untuk menekan angka putus sekolah (APS) di daerah tersebut.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kompas.com/Ika Fitriana
WAJIB BELAJAR - (Ilustrasi) Pemkab Pringsewu memperluas program Wajib Belajar dari 9 tahun menjadi 13 tahun, dimulai dari PAUD hingga SMA/SMK/MA.  

Bentuk dukungan itu berupa beasiswa, fasilitas transportasi, hingga sarana belajar.

“Kami membuka kolaborasi dengan siapa pun yang punya perhatian terhadap pendidikan anak. Dukungan dari swasta dan masyarakat sangat penting,” ujar Supriyanto.

Ia berharap, melalui langkah-langkah strategis tersebut, angka putus sekolah di Kabupaten Pringsewu dapat ditekan semaksimal mungkin.

“Kalau angka putus sekolah bisa ditekan, otomatis Lama Harapan Sekolah (LHS) akan meningkat, dan ini berdampak langsung pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Pringsewu,” tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved