Berita Lampung
Eliminasi TBC, Dinkes Bandar Lampung Petakan Data Pasien hingga Tingkat Kelurahan
Upaya tersebut sebagai langkah tindak lanjut arahan Wakil Menteri Kesehatan RI, dr Benjamin Paulus Octavianus untuk mengakselerasi eliminasi TBC.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Ringkasan Berita:
- Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkot Bandar Lampung petakan data pasien tuberkulosis (TBC) hingga tingkat kelurahan.
- Upaya tersebut sebagai langkah tindak lanjut arahan Wakil Menteri Kesehatan RI, dr Benjamin Paulus Octavianus.
- Wamenkes mengarahkan untuk mengakselerasi eliminasi TBC.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkot Bandar Lampung kini tengah memetakan data pasien tuberkulosis ( TBC) hingga tingkat kelurahan.
Upaya tersebut sebagai langkah tindak lanjut arahan Wakil Menteri Kesehatan RI, dr Benjamin Paulus Octavianus untuk mengakselerasi eliminasi TBC.
Kepala Dinkes Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan pihaknya saat ini memperkuat sistem pendataan penderita TBC secara rinci di seluruh wilayah kerja puskesmas.
Menurutnya, data pasien kini telah tersusun lengkap berbasis nama dan alamat hingga tingkat kelurahan.
Hal ini menjadi acuan penting untuk memastikan ketersediaan obat serta memudahkan pemantauan kondisi pasien secara berkala.
Baca juga: 30.745 Kasus TBC di Lampung, Wamenkes Minta Keluarga Pasien Ikut Diperiksa
"Data penderita sudah jelas, by name by address. Ini membantu kami dalam pengendalian dan pengobatan," ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Muhtadi menjelaskan, seluruh 31 puskesmas di Bandar Lampung telah melayani pasien TBC. Namun, belum semua fasilitas kesehatan tersebut dilengkapi alat Tes Cepat Molekuler (TCM).
Meski demikian, layanan pemeriksaan tetap berjalan optimal melalui sistem rujukan ke fasilitas yang telah memiliki alat tersebut.
Saat ini, layanan TCM tersedia di sejumlah titik strategis, seperti RSUD Abdul Moeloek, RSUD A Dadi Tjokrodipo, beberapa rumah sakit swasta, dan empat puskesmas tertentu.
"Pasien dari puskesmas yang belum memiliki alat akan dirujuk ke lokasi terdekat. Semua layanan, mulai dari pemeriksaan hingga pengobatan, kami pastikan gratis," tegasnya.
Dalam upaya memutus rantai penularan, Dinkes menerapkan dua skema penanganan. Pasien dengan hasil positif wajib menjalani pengobatan rutin selama enam bulan.
Sementara itu, bagi keluarga yang hasil skriningnya negatif, akan diberikan Terapi Pencegahan TBC (TPT) berupa obat yang dikonsumsi satu kali dalam seminggu selama 12 minggu.
Langkah percepatan ini juga diperkuat dengan kebijakan Pemkot Bandar Lampung melalui keputusan wali kota dan peraturan wali kota tentang rencana aksi eliminasi TBC.
Tak hanya mengandalkan dukungan dari pemerintah pusat, Pemkot Bandar Lampung juga mengalokasikan anggaran daerah untuk mendukung operasional petugas kesehatan dan kader di lapangan.
Muhtadi menegaskan, keberhasilan penanganan TBC membutuhkan keterlibatan semua pihak. Oleh karena itu, pihaknya telah membentuk tim percepatan yang melibatkan berbagai sektor, termasuk peran aktif pamong dan kader di tingkat kelurahan.
"Kami minta kader dan pamong aktif melakukan pelacakan serta edukasi kepada masyarakat. Ini kunci untuk menekan penyebaran TBC," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
| PHRI Lampung Dorong Penggunaan Gas Bumi sebagai Pengganti Gas Elpiji |
|
|---|
| Cahaya Mencurigakan Jadi Petunjuk Keberadaan Jasad Pelajar di Rawa Lampung Tengah |
|
|---|
| 8 Calhaj Lampung Batal Berangkat Tahun Ini, Kemenhaj Beberkan Alasannya |
|
|---|
| Kejati Pulihkan Keuangan Negara Rp 1,5 M Piutang PT Indo Energy Solutions pada Pelindo |
|
|---|
| Identitas Eksekutor Pencurian Mobil di Sanggar Beach Kalianda, Satu Pelaku Ditangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Dinkes-Bandar-Lampung-petakan-pasien-TBC-hingga-tingkat-kelurahan.jpg)